
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 setelah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Empat Marketplace Jalani Masa Transisi
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masa transisi diberikan agar Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai memungut pajak dari para penjual.
"Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ungkap Bimo.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bimo menjelaskan penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.
Mekanisme Pemungutan Pajak
Dalam skema yang diterapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Konsumen tetap melakukan pembayaran melalui marketplace, kemudian platform akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Penerapan mekanisme baru ini bertujuan mengubah tata cara pemungutan pajak atas penghasilan pedagang di marketplace tanpa menambah jenis pajak baru bagi pelaku usaha.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf

