HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2,67 Juta per Gram, Buyback Tetap Stabil

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2,67 Juta per Gram, Buyback Tetap Stabil
Foto: Arsip foto - Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta.

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Minggu pukul 10.00 WIB naik menjadi Rp2.670.000 per gram dari sebelumnya Rp2.651.000 per gram, sementara harga buyback atau pembelian kembali tetap bertahan di Rp2.429.000 per gram.

Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran PPh Pasal 22 untuk transaksi buyback ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Harga emas batangan Antam ukuran 0,5 gram dipatok Rp1.385.500.

Harga emas ukuran 1 gram tercatat Rp2.670.000.

Harga emas ukuran 2 gram sebesar Rp5.280.000.

Harga emas ukuran 3 gram dipasarkan Rp7.895.000.

Harga emas ukuran 5 gram mencapai Rp13.125.000.

Harga emas ukuran 10 gram dijual Rp26.195.000.

Harga emas ukuran 25 gram sebesar Rp65.362.000.

Harga emas ukuran 50 gram mencapai Rp130.645.000.

Harga emas ukuran 100 gram dipatok Rp261.212.000.

Harga emas ukuran 250 gram sebesar Rp652.765.000.

Harga emas ukuran 500 gram mencapai Rp1.305.320.000.

Harga emas ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dipasarkan Rp2.610.600.000.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran PPh Pasal 22 untuk pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh Pasal 22.

Penulis :
Gerry Eka