HOME  ⁄  Ekonomi

Ekonom Nilai Regulasi Platform Fee Berpotensi Hambat Investasi Industri Digital

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ekonom Nilai Regulasi Platform Fee Berpotensi Hambat Investasi Industri Digital
Foto: (Sumber :Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin. (ANTARA/Uyu Septiyati Liman).)

Pantau - Ekonom Senior Universitas Paramadina dan praktisi kebijakan publik Wijayanto Samirin menilai wacana regulasi platform fee pada industri digital berpotensi menghambat investasi dan mengurangi ruang inovasi pelaku usaha.

Menurut Wijayanto, platform fee merupakan biaya tambahan yang dibebankan penyedia layanan digital kepada pengguna untuk mendukung pemeliharaan sistem, pengembangan fitur, inovasi, serta menjadi sumber pendapatan perusahaan digital.

Ia mengatakan, "Sangat wajar sepanjang nilainya rasional, ini merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna atas biaya pengembangan dan perawatan teknologi.”

Regulasi Dinilai Berisiko Kurangi Daya Tarik Investasi

Wijayanto menilai pengaturan platform fee oleh pemerintah, seperti pengaturan besaran komisi ojek daring yang telah diterapkan sejak 1 Juli, dapat membuat regulasi di Indonesia dipandang terlalu kaku dan kurang memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berinovasi.

Ia mengatakan, "Sebaiknya jangan diterapkan secara kaku. Di berbagai negara platform fee adalah hal yang wajar. Jika peraturan kita terlalu kaku, selain akan menghambat inovasi dan persaingan yang sehat antar pelaku usaha, ini juga akan membuat Indonesia kurang menarik di mata investor."

Ia menambahkan kebijakan tersebut juga berpotensi berdampak pada berbagai sektor lain karena praktik platform fee telah diterapkan secara luas di industri digital, termasuk layanan pembelian tiket dan e-commerce.

Pemerintah Diminta Fokus pada Koridor Regulasi

Wijayanto menyarankan pemerintah melakukan benchmarking dengan negara pesaing seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina sebelum menyusun regulasi baru.

Ia juga mengingatkan kondisi daya beli masyarakat yang masih melemah, pertumbuhan ekonomi yang menghadapi tantangan, serta terbatasnya lapangan kerja berkualitas sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang manfaat dan biaya setiap kebijakan.

Ia mengatakan, "Setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, perlu dihitung betul costs and benefit. Sebagai gambaran, industri ojol saja menciptakan lebih dari 5 juta lapangan kerja (baik langsung maupun tidak langsung). Sektor teknologi dan berbagai turunannya bisa dipastikan menciptakan puluhan juta lapangan kerja.”

Ia mengatakan, “Kita harus memberikan ruang yang memadai bagi dunia usaha untuk berinovasi.”

Sementara itu, pemerintah sebelumnya menyatakan evaluasi awal penerapan pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi ojek daring dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi menunjukkan perkembangan positif.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan, “Hasil evaluasi kita trennya positif. Namun, memang ada beberapa aspirasi secara teknis yang nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini sehat dan berkeadilan.”

Penulis :
Ahmad Yusuf