
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan repatriasi laba sejumlah kantor cabang bank luar negeri (KCBLN) merupakan praktik bisnis yang wajar dan berasal dari akumulasi kinerja laba positif pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan repatriasi laba merupakan mekanisme pengembalian hasil investasi kepada kantor pusat yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, “Sehubungan dengan pemberitaan terkait repatriasi laba beberapa KCBLN, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengembalian hasil investasi kepada Kantor Pusat sebagai pemegang investasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal.”
Menurut OJK, kemampuan KCBLN melakukan repatriasi laba menunjukkan kegiatan usaha di Indonesia berjalan sehat, menguntungkan, dan berkelanjutan sehingga memperkuat kepercayaan kantor pusat terhadap prospek operasional di Indonesia.
OJK Awasi Rencana Repatriasi Laba
OJK mewajibkan rencana penarikan laba oleh kantor pusat KCBLN dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk dievaluasi regulator.
KCBLN yang akan melakukan repatriasi laba juga diminta berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan proses konversi dan pengiriman dana tidak mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.
Repatriasi Dilakukan Bertahap dan Tetap Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian
Dian menegaskan OJK terus mengimbau agar pelaksanaan repatriasi laba dilakukan secara bertahap dan terencana.
Repatriasi laba juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kecukupan permodalan, likuiditas masing-masing bank, serta kondisi likuiditas dan fluktuasi valuta asing di pasar domestik guna mencegah potensi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
- Penulis :
- Aditya Yohan





