
Pantau - Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump sedang mengkaji kebijakan pungutan sebesar 100.000 dolar AS atau sekitar Rp1,8 miliar bagi mahasiswa asing yang ingin menetap dan bekerja di negara tersebut setelah menyelesaikan pendidikan.
Kebijakan yang dilaporkan The Wall Street Journal pada Kamis itu masih dibahas di tingkat Departemen Keamanan Dalam Negeri sehingga belum dipastikan memperoleh persetujuan Gedung Putih.
Pungutan Dikaitkan dengan Program OPT
Apabila diterapkan, pungutan tersebut akan diberlakukan melalui program Optional Practical Training (OPT) yang memungkinkan mahasiswa asing lulusan perguruan tinggi di Amerika Serikat bekerja menggunakan visa pelajar hingga tiga tahun.
Pemerintah AS juga masih mengkaji apakah biaya tersebut akan ditanggung langsung oleh mahasiswa asing atau oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Laporan The Wall Street Journal menyebut sebanyak 419.000 mahasiswa asing bekerja di Amerika Serikat melalui program OPT sepanjang 2024.
Berpotensi Berdampak pada Kampus dan Industri
Kebijakan tersebut diperkirakan berdampak terhadap perguruan tinggi yang mengandalkan mahasiswa internasional sebagai sumber pendapatan serta perusahaan di Silicon Valley dan Wall Street yang banyak merekrut lulusan berkewarganegaraan asing untuk posisi berbasis teknologi.
Sebelumnya, Departemen Keamanan Dalam Negeri menyatakan otoritas Amerika Serikat akan memberlakukan pembatasan masa berlaku visa bagi jurnalis asing, mahasiswa, dan peserta program pertukaran.
Pada bulan lalu, The Washington Post juga melaporkan sejumlah kampus di Amerika Serikat mulai mengalami tekanan keuangan akibat penurunan jumlah mahasiswa internasional yang dipicu kebijakan imigrasi yang semakin ketat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



