
Pantau - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena legalitas tersebut dapat membuka akses pembinaan pemerintah hingga fasilitas pembiayaan.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno mengatakan NIB merupakan identitas resmi yang menunjukkan suatu usaha telah memiliki legalitas.
“Hal yang sering dilupakan pelaku UMKM adalah legalitas. NIB menjadi identitas resmi bahwa usaha tersebut legal. Dengan memiliki NIB, kesempatan mendapatkan pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah terbuka lebar, termasuk kemudahan akses pembiayaan,” kata Riyatno dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan kegiatan UMKM SCALE HUB: Dari Kaki Lima Jadi Lebih Berdaya yang digelar Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP), PT Pertamina (Persero), dan Yayasan Benih Baik Indonesia (YBBI) di Banyumas, Jawa Tengah, Senin (10/8/2026).
Legalitas Membuka Akses Program Pemerintah
BKPM menilai legalitas usaha tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pelaku UMKM, tetapi juga membuka akses terhadap beragam program pembinaan dan fasilitas pembiayaan.
Penasihat DWP Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Ayu Heni Rosan dalam kegiatan tersebut juga menyoroti peran perempuan dalam menopang perekonomian keluarga sekaligus mengembangkan usaha.
“Perempuan memiliki peran luar biasa. Banyak ibu di berbagai daerah yang mampu mengurus keluarga sekaligus mengelola usaha. Perempuan yang berdaya akan ikut membangun keluarga yang sehat dan bahagia, sekaligus menjadi teladan bagi anak-anaknya,” ujar Ayu Rosan.
Kementerian UMKM sebelumnya juga menekankan pentingnya kepemilikan NIB karena dokumen tersebut menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai fasilitas dan program pemerintah.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan NIB merupakan identitas resmi yang menunjukkan legalitas sekaligus klasifikasi suatu usaha.
“Dengan NIB, dia bisa masuk ke dalam program-program pemerintah yang memberikan afirmasi,” kata Bagus di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Baru Sekitar 16 Juta Pelaku Usaha Miliki NIB
Berdasarkan informasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, jumlah pelaku usaha yang telah memiliki NIB mencapai sekitar 16 juta pada 2025.
Jumlah tersebut masih berada di bawah perkiraan total UMKM nasional yang mencapai sekitar 56 juta unit usaha.
Kepemilikan NIB juga dinilai dapat mempermudah pelaku usaha memperoleh pembiayaan karena status dan legalitas usahanya telah tercatat secara resmi.
Kementerian UMKM saat ini mengembangkan platform Sapa UMKM untuk mengintegrasikan berbagai layanan lintas kementerian dan lembaga sebagai bagian dari upaya memperluas legalitas dan akses layanan bagi pelaku UMKM.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



