
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai acuan pembangunan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan selama 30 tahun ke depan.
RPPLH disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan kebijakan pembangunan daerah memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sejak tahap perencanaan.
Dokumen tersebut akan diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah, mulai dari rencana jangka panjang hingga kebijakan sektoral pada setiap organisasi perangkat daerah.
Kebijakan itu disiapkan untuk menghadapi berbagai tekanan lingkungan di Jakarta, mulai dari perubahan iklim, pencemaran udara dan air, keterbatasan sumber daya alam, hingga meningkatnya kebutuhan ruang perkotaan.
Lima Indikator Jadi Tolok Ukur
Setiap kebijakan pembangunan Pemprov DKI ke depan wajib merujuk RPPLH sebagai dasar pertimbangan lingkungan sehingga proyek infrastruktur, tata ruang, dan investasi mempertimbangkan daya dukung wilayah sejak tahap awal.
Jakarta menetapkan lima indikator utama untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan RPPLH, yakni kualitas lingkungan, pengelolaan sampah, pengendalian emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, dan ketersediaan ruang terbuka hijau.
Kelima indikator tersebut akan dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk mengukur keselarasan antara pembangunan kota dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Hingga April 2026, ruang terbuka hijau (RTH) Jakarta tercatat seluas 3.703,56 hektare atau 5,59 persen dari keseluruhan wilayah.
Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai 3.446 hektare atau 5,3 persen, tetapi masih jauh dari target ideal 30 persen sebagaimana diamanatkan regulasi tata ruang nasional.
RPPLH Jadi Fondasi Kebijakan Lingkungan Jakarta
Penyusunan RPPLH merupakan kelanjutan proses yang dimulai melalui forum diskusi grup Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta pada awal 2026.
Perda RPPLH selanjutnya menjadi fondasi bagi penyusunan sejumlah aturan turunan, termasuk regulasi khusus mengenai perubahan iklim.
Pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah, DPRD, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat karena kondisi lingkungan Jakarta turut dipengaruhi aktivitas sektor swasta serta perilaku masyarakat.
DPRD DKI Jakarta juga menegaskan regulasi tersebut memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dengan kerangka waktu tiga dekade, RPPLH menjadi rujukan bersama bagi kebijakan sektoral Pemprov DKI Jakarta agar pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan direncanakan sebagai satu kesatuan.
- Penulis :
- Aditya Yohan



