HOME  ⁄  Ekonomi

Bea Cukai Banten Pakai Metode Co-Processing Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp62 Miliar

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bea Cukai Banten Pakai Metode Co-Processing Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp62 Miliar
Foto: Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo didampingi tokoh masyarakat Banten KH Embay Mulya Syarief memusnahkan 41,28 juta batang rokok ilegal dan 1.739,1 liter miras senilai Rp62,27 miliar di Banten, Jumat (21/8/2026). (PANTAU/Khalied Malvino)

Pantau - Pemusnahan 41,28 juta batang rokok ilegal serta 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol senilai Rp62,27 miliar berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp39,95 miliar. 

Kepala Kanwil (Kakanwil) DJBC Banten, Ambang Priyonggo memimpin aksi tegas pemusnahan barang bukti tersebut di Banten, Jumat (21/8/2026).

Penindakan akumulasi gabungan Kanwil DJBC Banten, KPPBC Tipe Madya Pabean Merak, serta KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang mengamankan penerimaan negara dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. 

Penguatan pengawasan sektor hulu hingga hilir menutup celah pelanggaran hukum para pelaku usaha nakal.

“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen memperkuat pengawasan,” ujar Ambang Priyonggo.

Ambang menginstruksikan penegakan hukum konsisten tanpa pandang bulu. Langkah terukur petugas menciptakan iklim usaha adil bagi para pelaku bisnis legal.

Tokoh Masyarakat Pantau Pemusnahan

Tokoh masyarakat Banten, KH Embay Mulya Syarief menghadiri langsung prosesi pemusnahan terbuka di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. Transparansi eksekusi barang bukti menjamin akuntabilitas publik pengelolaan barang penindakan.

Petugas membawa seluruh barang bukti ke pabrik PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Eksekusi akhir memanfaatkan fasilitas tanur semen bersuhu ekstrem 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius.

Teknologi co-processing bersuhu tinggi menghancurkan seluruh material tanpa menyisakan limbah berbahaya. Pengawalan ketat petugas mengamankan pengiriman barang hingga lokasi pemusnahan Bogor.

Capaian Operasi ASAP dan Tindak Penyidikan

Ambang mencatat 707 kali penindakan Operasi ASAP hingga pertengahan Agustus 2026. Petugas menyita 74,21 juta batang rokok ilegal serta 1.748,85 liter miras senilai total Rp143,94 miliar.

Penyelamatan potensi kerugian negara hasil seluruh penindakan menyentuh angka Rp72,15 miliar. Petugas melimpahkan lima berkas perkara dugaan pelanggaran cukai berstatus P-21 ke kejaksaan.

Penanganan kasus hukum cukai menyumbang penerimaan negara sebesar Rp1,75 miliar. Kepala Kanwil DJBC Banten mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi pelanggaran melalui saluran Bravo Bea Cukai.

Penulis :
Khalied Malvino