
Pantau - KA Wijaya Kusuma relasi Cilacap-Ketapang mengalami keterlambatan 104 menit setelah tertemper mobil sedan di perlintasan sebidang antara Tanggul dan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (5/9/2026) pagi.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan insiden terjadi di perlintasan sebidang KM 176+585 JPL 108 pada petak jalan Tanggul-Bangsalsari.
"Kami menyesalkan atas terjadinya insiden temperan antara KA Wijaya Kusuma dengan kendaraan di perlintasan sebidang KM 176+585 JPL 108 petak jalan Tanggul - Bangsalsari," kata Cahyo.
Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.53 WIB ketika sebuah mobil melintas saat KA Wijaya Kusuma melaju di lokasi tersebut.
Menurut laporan masinis, kendaraan tersebut tidak berhenti sejenak di perlintasan dan bergerak dari arah selatan menuju utara.
"Masinis juga sudah membunyikan suling/klakson lokomotif berkali-kali, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan," ujar Cahyo.
Pengemudi Mobil Mengalami Luka Berat
Petugas stasiun terdekat bersama Polisi Khusus Kereta Api kemudian menuju lokasi untuk mengamankan jalur dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
“Petugas stasiun terdekat bersama jajaran Polsuska segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat,” katanya.
Pengemudi mobil bernama Wawan (45), warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, mengalami luka berat dan dievakuasi ke Puskesmas Bangsalsari untuk mendapatkan penanganan medis.
Polsek Bangsalsari melakukan penyelidikan dan identifikasi terkait kecelakaan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
KA Wijaya Kusuma sempat berhenti untuk menjalani pemeriksaan lokomotif serta menunggu proses evakuasi mobil dari jalur kereta sehingga perjalanan mengalami keterlambatan selama 104 menit.
"Seluruh penumpang, awak sarana serta petugas kereta api dalam kondisi selamat," katanya.
KAI Daop 9 Jember memberikan service recovery kepada seluruh penumpang KA Wijaya Kusuma sesuai ketentuan sebagai bentuk permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan.
“Kami memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada penumpang," ujar Cahyo.
KAI Ingatkan Pengendara Dahulukan Kereta Api
KAI kembali mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan keselamatan ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api ketika berada di perpotongan sebidang antara jalur kereta dan jalan.
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” kata Cahyo.
keretaapi, kecelakaan, Jember, WijayaKusuma, keselamatan
- Penulis :
- Aditya Yohan
