HOME  ⁄  Ekonomi

Mendag Budi Santoso Tegaskan Aturan E-Commerce Harus Utamakan Produk Lokal dan Lindungi Konsumen

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mendag Budi Santoso Tegaskan Aturan E-Commerce Harus Utamakan Produk Lokal dan Lindungi Konsumen
Foto: Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Direktur Eksekutif Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo saat memberikan tanggapan kepada awak media pada acara bertajuk “WaktunyaSTARt #JualanNyaman Spesial Perayaan Kolaborasi #BeliLokal” di Surakarta, Jawa Tengah, Senin 21/9/2026 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan aturan perdagangan elektronik atau e-commerce harus mengutamakan produk lokal, menjamin transparansi, serta memberikan perlindungan kepada penjual, platform digital, dan konsumen.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah Kementerian Perdagangan memperbarui ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026.

Salah satu tujuan aturan tersebut adalah mendorong produk-produk lokal mendapatkan prioritas dalam etalase lokapasar atau marketplace.

Pemerintah juga mendorong transparansi antara pedagang dan platform digital, termasuk dalam persoalan administrasi.

“Pertama, ingin produk-produk lokal kita itu diutamakan. Kemudian, ada transparansi dari platform ke seller dalam hal apa saja, termasuk di administrasi. Kemudian juga perlindungan kepada konsumen,” ungkap Budi.

Pemerintah Dorong Kepercayaan Penjual, Platform, dan Konsumen

Budi mengatakan kepercayaan antara tiga pelaku utama dalam ekosistem perdagangan elektronik diperlukan untuk mendorong kemajuan perdagangan digital di Indonesia.

Ketiga pihak tersebut adalah penjual atau seller, platform perdagangan digital atau lokapasar, dan konsumen.

Pemerintah menginginkan para penjual di platform perdagangan elektronik menjadi pihak yang dapat dipercaya sekaligus menawarkan produk berkualitas.

“Kita ingin seller kita, penjual kita, itu menjadi seller yang terpercaya dan produknya bagus. Kalau produknya bagus dan terpercaya, pasti konsumen juga senang,” kata Budi.

Budi yang akrab disapa Busan menjelaskan penjual dan produsen dalam ekosistem tersebut juga mencakup pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut dia, penjual, platform digital, dan konsumen memiliki peran berbeda, tetapi saling membutuhkan dalam menjalankan ekosistem perdagangan elektronik.

Penjual membutuhkan platform untuk memasarkan dan menjual produknya, sedangkan platform membutuhkan penjual untuk menyediakan produk yang diperdagangkan.

Pada saat yang sama, konsumen dibutuhkan agar kegiatan perdagangan elektronik dapat terus berlangsung.

“Jadi tiga ini harus jalan. Tidak mungkin salah satu bisa berjalan sendiri-sendiri. Seller butuh platform, platform juga butuh seller, butuh juga konsumen,” ungkap Budi.

Karena hubungan tersebut, pemerintah berupaya memberikan perlindungan secara bersamaan kepada penjual, platform digital, dan konsumen agar ekosistem perdagangan elektronik berjalan dengan baik.

“Jadi semua harus dilindungi, supaya ekosistemnya berjalan dengan baik. Tapi ini terus kita evaluasi. Namanya kebijakan Permendag itu kan dinamis,” kata Budi.

Aturan E-Commerce Terus Dievaluasi

Budi sebelumnya menyampaikan Kementerian Perdagangan membuka peluang untuk kembali mengubah aturan perdagangan elektronik apabila diperlukan sesuai perkembangan dan kebutuhan ekosistem perdagangan digital.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Kamis, 17 September.

“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” ungkap Budi.

Pernyataan itu disampaikan ketika Budi menanggapi pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mengenai perlindungan terhadap pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mencakup jangka waktu penahanan dana oleh platform, penutupan toko pedagang, serta mekanisme bagi pedagang untuk mengajukan keberatan.

Melalui pembaruan aturan PMSE dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berupaya mengatur perdagangan elektronik dengan memperhatikan kepentingan produk lokal, penjual termasuk UMKM, platform digital, dan konsumen.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026