HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenperin Genjot Modernisasi Industri Agro, Bantuan Restrukturisasi Mesin 2026 Capai Rp3,2 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenperin Genjot Modernisasi Industri Agro, Bantuan Restrukturisasi Mesin 2026 Capai Rp3,2 Miliar
Foto: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (sumber: Kemenperin)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing industri agro melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran 2026 dengan target bantuan reimbursement mencapai Rp3,2 miliar.

Program tersebut secara khusus diarahkan untuk memperkuat sektor industri hasil hutan dan perkebunan melalui pembaruan mesin serta peralatan produksi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat fondasi industri nasional.

Modernisasi tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga memperkokoh ekosistem industri secara menyeluruh dari sektor hilir hingga hulu.

“Restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu instrumen utama untuk mengakselerasi peningkatan produktivitas, efisiensi, kapasitas, serta daya saing industri. Modernisasi peralatan produksi juga perlu diarahkan untuk memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan nilai tambah, dan membangun ekosistem yang semakin tangguh,” kata Agus.

Pendaftaran Program Restrukturisasi Dibuka September 2026

Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan telah disosialisasikan Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan (IHHP), Direktorat Jenderal Industri Agro, kepada para pelaku industri di Bogor.

Sosialisasi tersebut mencakup tata cara dan mekanisme yang harus dilalui perusahaan untuk mengikuti program restrukturisasi.

Pelaku industri juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pemanfaatan mesin produksi buatan dalam negeri, penerapan prinsip industri hijau, serta kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Materi sosialisasi turut mencakup tahapan verifikasi hingga proses pencairan bantuan reimbursement atau penggantian sebagian biaya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menekankan pentingnya modernisasi teknologi dan diversifikasi produk, khususnya pada sektor hasil hutan dan perkebunan.

Pembaruan fasilitas produksi menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku industri untuk mempertahankan keberlanjutan bisnis di tengah persaingan pasar.

Pelaksana Tugas Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan RR Citra Rapati mengatakan program restrukturisasi dirancang untuk mendorong industri mengadopsi teknologi produksi yang lebih modern.

Pembaruan teknologi tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi proses produksi, kapasitas, produktivitas, kualitas produk, dan nilai tambah.

“Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan, kami ingin memacu industri hasil hutan dan perkebunan agar melakukan pembaruan teknologi. Dengan demikian, proses produksi menjadi lebih efisien, kapasitas dan produktivitas meningkat, serta kualitas produk semakin baik sehingga menghasilkan nilai tambah yang jauh lebih tinggi,” ungkap Citra.

Proses pendaftaran Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan dilakukan secara digital melalui menu e-Services pada SIINas.

Sebelum mengajukan permohonan, perusahaan diminta memastikan kesiapan data yang diperlukan, termasuk laporan produksi serta INDI 4.0.

Untuk Tahun Anggaran 2026, pendaftaran bagi industri prioritas dibuka pada 21–27 September 2026.

Sementara itu, periode pendaftaran umum berlangsung mulai 28 September hingga 13 November 2026.

Bantuan Maksimal Rp1 Miliar per Perusahaan

Penguatan industri hasil hutan dan perkebunan turut didukung perkembangan kemampuan industri permesinan nasional yang dinilai semakin mampu memenuhi kebutuhan mesin dan peralatan sektor agro.

Kemenperin memandang sinergi antara industri pengguna mesin dan produsen mesin dalam negeri penting untuk memperkuat ekosistem industri nasional.

Dari aspek keberlanjutan, modernisasi mesin diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan sumber daya sekaligus mengurangi dampak kegiatan industri terhadap lingkungan.

Pembaruan mesin dan peralatan juga diarahkan untuk mendukung penerapan prinsip ekonomi sirkular dalam kegiatan industri.

Kemenperin turut mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui reformasi kebijakan TKDN yang difokuskan pada penyederhanaan mekanisme perhitungan sekaligus meningkatkan pemanfaatan produk buatan dalam negeri.

Untuk memperlancar verifikasi, calon peserta diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap dan data yang disampaikan memiliki validitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapan pengajuan dimulai dari pemeriksaan administratif, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan dan evaluasi oleh Tim Teknis.

Perusahaan yang memenuhi ketentuan selanjutnya memasuki tahapan penetapan hingga pencairan bantuan.

Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Tahun Anggaran 2026 menetapkan nilai minimal pembelian mesin sebesar Rp300 juta.

Pemerintah menargetkan bantuan reimbursement dalam program tersebut mencapai total Rp3,2 miliar dan dapat diberikan kepada minimal empat industri.

Setiap perusahaan dapat memperoleh reimbursement dengan nilai maksimal Rp1 miliar.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026