
Pantau - Director of Legal Affairs Center of Economic & Law Studies (Celios) Muhammad Saleh mendorong penerapan aturan ketenagakerjaan secara konsisten untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi di tengah pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
"Kalau dari sisi investasi dan hukum, sebenarnya sentimen ekonomi dan kepercayaan investor itu tergantung pada aspek penegakan hukum pada dasarnya," kata Saleh dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Saleh menilai kepastian penerapan aturan penting karena investor menghadapi perubahan regulasi, terutama terkait hukum dan perizinan, yang menurut dia belum selalu diterapkan secara konsisten.
"Sehingga investor harus mengeluarkan biaya-biaya hukum untuk masalah hukum yang tidak pasti," ucap Saleh.
Celios Soroti Kapasitas Pengawasan
Saleh mengatakan tantangan penerapan aturan ketenagakerjaan juga perlu dilihat dari kapasitas pengawasan di lapangan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip Saleh, terdapat sekitar 1.400 pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi sedikitnya 400 ribu perusahaan menengah dan besar, di luar jutaan entitas perusahaan terdaftar.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah karena kepastian regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga pelaksanaan dan penegakan hukumnya.
Dosen Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriana menilai aturan ketenagakerjaan perlu membedakan pelanggaran hak dasar dan serius dengan pelanggaran yang bersifat administratif.
Fitriana juga menilai penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi pada RUU Ketenagakerjaan perlu dilakukan secara spesifik berdasarkan tindakan yang dilakukan.
Apindo Dorong Keseimbangan dalam RUU
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya menyampaikan aspek perlindungan pekerja dan perluasan akses kerja perlu tercantum secara berimbang dalam revisi aturan ketenagakerjaan yang dibahas di Komisi IX DPR RI.
"Kita menyampaikan, kalau mau pakai nama UU Perlindungan Pekerja, kita perlu melihat, mesti berimbang gitu ya, tidak hanya perlindungan, tapi juga peluasan kesempatan kerja," kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani di Jakarta, Senin (24/8/2026).
"Saya rasa ini penting karena penciptaan lapangan pekerjaan juga menjadi satu hal utama. Jadi ini kita harus, apa pun penamaannya, yang penting kan substansi isinya harus mencakup keseimbangan itu," ujarnya menambahkan.
Menurut Shinta, pembahasan masih berjalan antara perwakilan dunia usaha dan industri, serikat pekerja atau buruh, serta Komisi IX DPR RI.
Para pihak memberikan masukan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan terkait perlindungan pekerja dan pelaku usaha di tengah perubahan dunia kerja.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




