HOME  ⁄  Ekonomi

BP Batam dan Kejari Tuntaskan PNBP Sewa Perairan Terminal Khusus Rp18,82 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BP Batam dan Kejari Tuntaskan PNBP Sewa Perairan Terminal Khusus Rp18,82 Miliar
Foto: (Sumber :Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma (kiri) secara simbolis menyerahkan penerimaan PNBP tersebut kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad (kanan) di Batam, Kepri. (ANTARA/HO-BP Batam).)

Pantau - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Negeri Batam menuntaskan penghimpunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sewa Perairan Terminal Khusus periode 2021-2025 senilai Rp18,82 miliar.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan optimalisasi PNBP memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Batam karena berbagai kegiatan BP Batam ditopang penerimaan negara dari kegiatan pengusahaan.

"Apa yang kita lakukan ini harus kita maknai sebagai cara untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara yang kita cintai. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran serta rekan-rekan pelaku usaha," kata Amsakar dalam keterangannya di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/9/2026).

Penyelesaian tersebut ditandai melalui Serah Terima dan Pemberian Penghargaan atas Pendampingan Hukum atau Legal Assistance Penyelesaian PNBP Sewa Perairan pada Terminal Khusus BP Batam Periode 2021-2025.

Sebanyak 111 Perusahaan Selesaikan Kewajiban

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma mengatakan penyelesaian kewajiban PNBP merupakan hasil sinergi Kejaksaan Negeri Batam, BP Batam, asosiasi, dan pelaku usaha.

Dari 135 pemegang Terminal Khusus yang menjadi objek penanganan, sebanyak 111 perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya hingga September 2026.

"Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk mewujudkan tata kelola Terminal Khusus yang lebih tertib dan transparan," ujar I Wayan.

Penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang membawa perubahan dalam pengelolaan pemanfaatan perairan Terminal Khusus di Batam.

Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan koordinasi, fasilitasi, serta pendampingan hukum kepada pemilik dan pengelola Terminal Khusus selama proses penyelesaian.

BP Batam Dorong Kepastian Hukum

Amsakar menekankan kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, dan dunia usaha diperlukan untuk menjaga momentum pembangunan Batam.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Batam pada semester I 2026 mencapai 7,28 persen sehingga iklim usaha kondusif, kepastian hukum, dan sinergi antarpemangku kepentingan perlu terus dijaga.

Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Terminal Khusus diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Kalau pelaku usaha sudah sehati, Insya Allah Batam ke depan semakin jaya," tutup Amsakar.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026