
Pantau - Bank Indonesia (BI) menegaskan uang rupiah kertas tahun cetak 2026 yang telah diproduksi dan diedarkan tetap sah sebagai alat pembayaran meskipun Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia telah berganti.
Penegasan itu disampaikan setelah beredar informasi di media sosial mengenai uang rupiah kertas bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menjadi buruan masyarakat karena dianggap langka setelah pergantian pejabat.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan pergantian pejabat tidak mengubah keabsahan rupiah yang sudah diproduksi dan beredar di masyarakat.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” ungkap Ramdan.
Rupiah Tahun Cetak 2026 Tetap Sah
Ramdan menjelaskan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia diproduksi sesuai proses pencetakan yang telah ditetapkan.
Karena itu, uang tersebut tetap menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pergantian pejabat yang tanda tangannya tercantum pada rupiah tidak menyebabkan uang yang telah diproduksi dan diedarkan kehilangan status sebagai alat pembayaran yang sah.
Sementara itu, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menggunakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang sedang menjabat.
“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” kata Ramdan.
Suahasil dan Destry Kini Jabat Menkeu dan Gubernur BI
Menteri Keuangan saat ini dijabat Suahasil Nazara yang dilantik menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 September 2026.
Pengangkatan Suahasil sebagai Menteri Keuangan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026.
Sementara itu, posisi Gubernur Bank Indonesia kini dijabat Destry Damayanti setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada Juli 2026.
Setelah pengunduran diri Perry, Destry sempat menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Destry kemudian resmi menjadi Gubernur Bank Indonesia setelah mengucapkan sumpah jabatan pada 2 September 2026.
Pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2026 tertanggal 1 September 2026.
Tanda Tangan Rupiah Diatur Undang-Undang
Ketentuan mengenai mata uang mengatur bahwa uang rupiah kertas paling sedikit harus memuat tanda tangan dari pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Dalam penjelasan ketentuan tersebut, Pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili Gubernur Bank Indonesia untuk tanda tangan yang dicantumkan pada uang rupiah.
Dengan demikian, tanda tangan pada rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai proses penetapan dan produksi uang tersebut.
Uang rupiah tahun cetak 2026 yang telah diproduksi dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran meskipun kedua jabatan tersebut kini dipegang pejabat berbeda.
- Penulis :
- Leon Weldrick




