HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenkeu Lanjutkan Penagihan Piutang BLBI, Utang Rp218,3 Triliun kepada BI Telah Lunas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenkeu Lanjutkan Penagihan Piutang BLBI, Utang Rp218,3 Triliun kepada BI Telah Lunas
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memberikan keterangan media terkait pelunasan utang obligasi BLBI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 22/9/2026 (sumber: BPMI Sekretariat Presiden)

Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penanganan dan penagihan piutang negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) setelah masa kerja Satuan Tugas (Satgas) BLBI berakhir pada akhir 2024.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tugas penagihan kewajiban terhadap obligor dan debitur BLBI kini dijalankan melalui struktur permanen di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," ungkap Suahasil.

Suahasil menegaskan pemerintah tidak akan membentuk kembali Satgas BLBI meskipun proses penanganan dan penagihan piutang negara tetap berjalan.

Penagihan Piutang BLBI Dilanjutkan DJKN

Penanganan piutang BLBI selanjutnya dilakukan melalui mekanisme di bawah Kementerian Keuangan, khususnya DJKN.

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di lingkungan DJKN memiliki tanggung jawab melakukan penagihan terhadap piutang negara yang masih terutang.

Dengan mekanisme tersebut, kewajiban obligor dan debitur BLBI yang belum diselesaikan akan tetap ditagih melalui struktur permanen Kementerian Keuangan.

Kelanjutan penyelesaian piutang BLBI juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 yang menjadi landasan dalam meneruskan proses penagihan.

Pemerintah berharap berbagai kewajiban yang masih belum diselesaikan dapat terus dikejar dan hasil pengembaliannya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," kata Suahasil.

Pemerintah Lunasi Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun kepada BI

Di sisi lain, pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia (BI) dengan nilai mencapai Rp218,3 triliun.

Menurut Suahasil, pelunasan seluruh kewajiban tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026.

Pelunasan itu menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi untuk menangani krisis keuangan 1997-1998.

"Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia," ungkap Suahasil.

Obligasi BLBI tersebut diterbitkan pemerintah sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari langkah penanganan krisis ekonomi 1997-1998.

Kewajiban yang muncul dari penerbitan obligasi itu kemudian secara rutin dibayarkan pemerintah kepada Bank Indonesia melalui APBN.

Dengan lunasnya obligasi BLBI kepada BI, kewajiban pemerintah dari penerbitan obligasi tersebut telah berakhir, sedangkan penagihan kewajiban obligor dan debitur BLBI yang masih terutang tetap dilanjutkan melalui Kementerian Keuangan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026