
Pantau - Bank Indonesia (BI) mengambil langkah pengawasan terkait dugaan transaksi tidak sah yang melibatkan aplikasi dompet digital DANA, khususnya dugaan pembobolan kartu kredit melalui penyalahgunaan fitur pembayaran DANA QR.
BI meminta DANA melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab, pola transaksi, serta kelemahan yang memungkinkan munculnya transaksi yang tidak diakui pemilik kartu kredit.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, "Bank Indonesia terus mencermati dan melakukan pendalaman atas insiden transaksi tidak sah pada aplikasi DANA."
BI Minta DANA Perkuat Sistem Keamanan
Menurut Ramdan, DANA bersama pihak-pihak terkait telah diminta segera melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap transaksi yang dilaporkan tidak diakui konsumen.
DANA juga diminta memperbaiki kelemahan yang ditemukan dan memperkuat sistem pengamanan agar transaksi kembali berjalan sesuai mekanisme autentikasi serta standar keamanan yang dipersyaratkan.
Selain itu, DANA diminta menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen dan menyelesaikannya berdasarkan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
BI menegaskan pelindungan konsumen dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden transaksi tidak sah tersebut.
"Bank Indonesia akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan," tegas Ramdan.
BI menyatakan keamanan, keandalan sistem, dan pelindungan konsumen merupakan prinsip utama yang wajib diterapkan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
Setiap penyelenggara sistem pembayaran juga diwajibkan memastikan pengembangan maupun perubahan sistem dan aplikasi didukung tata kelola, manajemen risiko, proses pengujian, serta pengendalian keamanan yang memadai.
"Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan melakukan tindak lanjut pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ramdan.
DANA Blokir Akun Terindikasi Disalahgunakan
Sebelumnya, DANA memberikan tanggapan mengenai modus fraud atau kejahatan digital yang ramai diperbincangkan warganet, yakni dugaan pembobolan kartu kredit melalui penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR pada dompet digital DANA.
Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 22 September, menyampaikan permintaan maaf kepada para korban sekaligus menjelaskan tindak lanjut yang telah dilakukan perusahaan.
DANA menyatakan telah memblokir akun-akun dompet digital dalam layanannya yang terindikasi disalahgunakan pelaku kejahatan.
Untuk menangani kerugian korban, DANA juga telah berkoordinasi dengan bank penerbit kartu kredit dalam proses pengembalian dana secara penuh.
Pemilik kartu kredit yang terdampak diminta terlebih dahulu menghubungi bank penerbit kartu dan mengajukan sanggahan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Setelah membuat laporan kepada bank, korban dapat mengirimkan informasi berupa nama bank dan nomor laporan melalui direct message atau DM ke akun Instagram resmi DANA, @dana.id.
DANA menyatakan setelah laporan korban selesai diverifikasi, pengembalian dana atau limit kartu kredit kepada bank penerbit akan diproses dalam waktu 24 jam.
Masyarakat Diminta Waspadai Transaksi Mencurigakan
BI mengimbau masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial pembayaran agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat juga disarankan memantau riwayat transaksi secara berkala agar transaksi mencurigakan atau transaksi yang tidak pernah dilakukan dapat diketahui dengan cepat.
Apabila menemukan transaksi yang tidak dikenali, masyarakat diminta segera membuat laporan melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara layanan pembayaran terkait.
- Penulis :
- Arian Mesa




