HOME  ⁄  Ekonomi

Suahasil Tegaskan Pelunasan Obligasi BLBI Tidak Menghapus Utang Pemerintah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Suahasil Tegaskan Pelunasan Obligasi BLBI Tidak Menghapus Utang Pemerintah
Foto: Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis 24/9/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelunasan obligasi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak berarti pemerintah sudah tidak memiliki utang.

Pemerintah tetap menerbitkan surat utang sebagai bagian dari pengelolaan pembiayaan negara.

“Kalau pertanyaannya sudah tidak ada utang lagi, pemerintah itu tetap menerbitkan surat utang. Sebagian besar dari surat utang pemerintah itu dibeli oleh perekonomian kita,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis.

Pemerintah Tetap Menerbitkan Surat Utang

Suahasil menjelaskan surat utang yang diterbitkan pemerintah diserap oleh berbagai pelaku ekonomi, termasuk lembaga jasa keuangan.

Surat utang pemerintah menjadi salah satu instrumen investasi yang ditempatkan dalam portofolio lembaga keuangan.

Pemegang surat utang pemerintah memperoleh imbal hasil berupa bunga.

Sebagian surat berharga pemerintah juga dimiliki oleh Bank Indonesia.

Kepemilikan surat berharga pemerintah oleh Bank Indonesia antara lain berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan moneter sesuai ketentuan perundang-undangan.

Suahasil menegaskan kewajiban yang telah selesai adalah obligasi yang berkaitan dengan penanganan BLBI, bukan keseluruhan surat utang pemerintah.

Obligasi BLBI tersebut diterbitkan pada 1998 dan dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai bagian dari langkah pemerintah menangani krisis keuangan 1997-1998.

Pemerintah kemudian melunasi obligasi BLBI yang dimiliki Bank Indonesia pada akhir Agustus 2026.

Pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban terkait obligasi BLBI antara pemerintah dan Bank Indonesia setelah berlangsung hampir tiga dekade.

“Itu adalah suatu tanda milestone di republik kita, bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya selesai secara hubungan BI dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah ketika itu,” tuturnya.

Pemerintah Tetap Tagih Debitur BLBI

Meski kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia terkait obligasi BLBI telah selesai, hak tagih pemerintah terhadap para debitur yang berkaitan dengan BLBI tetap berlaku.

Pemerintah akan terus melanjutkan proses penagihan kepada para debitur tersebut meskipun obligasi BLBI kepada Bank Indonesia telah dilunasi.

Proses penagihan terhadap debitur BLBI tersebut menjadi bagian dari pekerjaan pemerintah ke depan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026