
Pantau - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan regulasi skema daur ulang atau recycle KPR untuk mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah terkait penyusunan aturan recycle KPR, tetapi regulasi tersebut harus dirumuskan secara cermat agar dapat diterapkan tanpa kendala.
"Tentu kami dari Kementerian PKP akan menggodok regulasinya sehingga regulasi yang dikeluarkan betul-betul nanti bisa jalan. Jangan sampai sudah regulasi yang jalan ternyata masih nyangkut di sana-sini dan sebagainya," ujar Sri di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Sri berharap regulasi tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengembang dan perbankan.
"InsyaAllah dalam waktu yang dekat, nanti kita akan keluarkan. Tentu juga sudah mempertimbangkan diskusi dengan seluruh kepentingan nih. Karena tadi yang membicarakan recycle KPR juga salah satu dari pengembang minta dan dari perbankan juga," katanya.
Rumah Eks Kredit Macet Bisa Ditawarkan Kembali
Berdasarkan keterangan BP Tapera, recycle KPR merupakan skema alih kepemilikan rumah subsidi yang dapat menjadi alternatif penyelesaian terhadap rumah bermasalah dalam proses penyaluran.
Rumah yang telah disita atau ditarik bank dari debitur akibat non-performing loan (NPL) sesuai ketentuan dapat dijual atau ditawarkan kembali kepada debitur baru.
Skema tersebut diharapkan dapat memanfaatkan kembali rumah-rumah yang kosong karena mengalami persoalan kredit sekaligus menambah ketersediaan hunian subsidi bagi masyarakat.
Aturan recycle KPR nantinya dapat diterapkan BP Tapera dengan menjaga akuntabilitas melalui trilogi stok yang telah digunakan lembaga tersebut.
BP Tapera Soroti Perlindungan Konsumen
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan salah satu semangat penyusunan aturan recycle KPR adalah memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Mengenai rumah yang tidak layak dan perlu dibenahi maka perlu dilihat terlebih dahulu portofolionya, saat ini aturannya sedang diproses,” ujar Heru.
BP Tapera turut terlibat dalam proses perumusan regulasi terkait recycle KPR tersebut.
Kementerian PKP berencana menerbitkan rancangan peraturan menteri untuk menjadi dasar pelaksanaan skema tersebut dalam penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat.
Heru menilai skema recycle KPR memiliki potensi karena rumah yang dapat dialihkan tersebut rata-rata berada di lokasi yang dekat dengan pusat aktivitas.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




