
Pantau - Sebanyak 170 bidang tanah di Desa Dampit, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memperoleh kepastian pemanfaatan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah melalui Perjanjian Pemanfaatan Tanah.
Perjanjian tersebut memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bagi kegiatan produktif serta penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Pemanfaatan Tanah Didorong Lebih Produktif
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan kepastian pemanfaatan tanah menjadi bagian penting untuk memastikan lahan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif merupakan bagian penting dalam memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Hakiki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus mendorong pemanfaatan tanah yang dapat memberikan nilai ekonomi, mendukung penataan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hakiki menambahkan bahwa kepastian hukum perlu diikuti dengan pemanfaatan tanah secara tertib, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Kepastian Tanah Diharapkan Jadi Modal Usaha Warga
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi Eksam Sodak mengatakan kepastian pemanfaatan tanah tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi masyarakat dalam mengembangkan kegiatan ekonomi.
"Tentunya kita berharap dengan kegiatan ini bisa menjadi dasar modal usaha dan meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat sekitar," ujar Eksam.
Melalui kepastian pemanfaatan tersebut, masyarakat memiliki landasan hukum untuk menggunakan 170 bidang tanah di atas HPL Badan Bank Tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan




