
Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Keputusan yang ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
LPS Nilai Kondisi Perbankan Tetap Positif
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga, kondisi likuiditas, serta cakupan penjaminan simpanan.
“Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan.
TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar dana nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan LPS.
LPS mengimbau masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank, sedangkan perbankan diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
Simpanan dan Kredit Perbankan Tumbuh
Kinerja intermediasi perbankan pada Agustus 2026 menunjukkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Penyaluran kredit pada periode yang sama tercatat tumbuh 13,66 persen secara tahunan.
LPS menyatakan perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung perekonomian nasional.
Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga disebut tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan industri perbankan.
Lebih dari 99 Persen Rekening Masuk Cakupan Penjaminan
Data LPS per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar atau setara 99,94 persen dari total rekening.
Seluruh simpanan dalam rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar tersebut masuk dalam nilai penjaminan LPS.
Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR syariah dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS menyatakan akan terus memantau cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf




