
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah senilai Rp5,6 triliun dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Dana sebesar Rp5,6 triliun tersebut direncanakan dialokasikan secara bertahap dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan pengalokasian secara bertahap bertujuan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan kemampuan keuangan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok secara terencana.
“Dana Cadangan Daerah direncanakan sebesar Rp5,6 triliun dan dialokasikan secara bertahap, di antaranya dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan. Pengalokasian bertahap diharapkan dapat memberi ruang untuk mempersiapkan kemampuan keuangan daerah sebagai kewajiban pembayaran pokok secara terencana, dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal dan mengantisipasi tekanan terhadap APBD,” kata Pramono.
Dana Cadangan Disiapkan untuk Jaga Kemampuan Fiskal
Menurut Pramono, pembangunan Jakarta membutuhkan investasi dalam jumlah besar dengan pelaksanaan dalam jangka panjang.
Kebutuhan pembangunan tersebut mencakup sektor transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan, serta fasilitas pendidikan.
“Kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun,” ungkap Pramono.
Pemprov DKI menilai kemampuan APBD perlu dioptimalkan sekaligus didukung skema pembiayaan yang terencana dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat Jakarta dalam jangka panjang.
Atas dasar kebutuhan tersebut, Pemprov DKI mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah senilai Rp5,6 triliun.
Raperda tersebut akan mengatur sumber dan besaran dana, periode pengalokasian, mekanisme pengelolaan dan penggunaan, serta sistem pelaporan dan pengawasan Dana Cadangan Daerah.
Dana Bisa Ditempatkan pada Instrumen Investasi
Dana Cadangan Daerah direncanakan bersumber dari APBD, termasuk dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama belum digunakan, Dana Cadangan Daerah dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan mempertimbangkan risiko, keamanan, imbal hasil, serta kebutuhan likuiditas.
“Dengan mekanisme tersebut, Dana Cadangan Daerah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko fiskal yang timbul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah,” kata Pramono.
Pemprov DKI berharap pembentukan Dana Cadangan Daerah memberikan landasan hukum bagi penyediaan dan pengelolaan dana sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan Jakarta secara tertib, terukur, dan akuntabel.
- Penulis :
- Leon Weldrick
