HOME  ⁄  Ekonomi

PPh Pedagang Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Tarifnya 0,5 Persen dari Omzet

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

PPh Pedagang Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Tarifnya 0,5 Persen dari Omzet
Foto: Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform lokapasar atau marketplace mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut hingga 31 Oktober 2026.

Namun, setelah melakukan evaluasi serta mempertimbangkan kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara lokapasar, pemerintah menetapkan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026.

"Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025," kata Bimo Wijayanto.

Pedagang Marketplace Dipungut PPh 0,5 Persen dari Omzet

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 atau PMK 37/2025, penyelenggara lokapasar yang telah ditunjuk memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.

Dasar penghitungan omzet tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan melalui mekanisme transaksi yang berlangsung pada masing-masing platform lokapasar.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui lokapasar dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh pengecualian tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau pedagang di lokapasar memastikan data perpajakan dan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai.

Dokumen tersebut dapat disampaikan pedagang melalui mekanisme yang disediakan masing-masing penyelenggara lokapasar.

Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada Ditunjuk Memungut Pajak

Sejumlah penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah ditunjuk untuk menjalankan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.

Penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk di antaranya PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Tokopedia, serta PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.

Bimo menegaskan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar bukan merupakan pemberlakuan jenis pajak baru.

"Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang," kata Bimo Wijayanto.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026