
Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbelanja di pasar tradisional setiap Jumat pada minggu pertama setiap bulan untuk mendorong pertumbuhan UMKM lokal dan meningkatkan transaksi pedagang.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan pemilihan waktu tersebut mempertimbangkan ASN telah menerima gaji pada awal bulan dan umumnya melakukan pembelian kebutuhan rumah tangga.
"Tanpa diperintah pun, pada awal bulan, ASN umumnya belanja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sehingga mereka kini diarahkan untuk berbelanja di pasar tradisional terdekat dari kantor masing-masing demi 'melarisi' dagangan warga," kata Endah.
ASN diarahkan berbelanja di pasar tradisional yang lokasinya paling dekat dengan kantor masing-masing agar penjualan dan pendapatan pedagang lokal meningkat.
Program tersebut telah diatur melalui Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Selasa, 29 September 2026.
Program wajib belanja bagi ASN kemudian diluncurkan di Pasar Arjosari, Kapanewon Wonosari, pada Jumat.
ASN Diminta Membawa Tas Belanja Sendiri
Selain berbelanja di pasar tradisional, seluruh ASN diinstruksikan membawa tas belanja sendiri dari rumah untuk mengurangi penggunaan plastik dan timbulan sampah plastik.
"Kami menginstruksikan juga supaya seluruh ASN membawa tas belanjaan sendiri dari rumah guna mengurangi penggunaan sampah plastik," ungkap Endah.
Menurut Endah, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi pasar tradisional yang dinilai semakin tertinggal dibandingkan pasar modern di tengah meningkatnya tren penjualan dan kegiatan belanja secara daring.
Pemkab Gunungkidul akan memaksimalkan kolaborasi antara Dinas Pasar dan pelaku UMKM yang berjualan di pasar tradisional.
"Kolaborasi antara Dinas Pasar dan pelaku UMKM di pasar akan terus dimaksimalkan agar para pedagang mendapatkan kepastian pasar (market), khususnya dari lingkungan pemerintah daerah," kata Endah.
Endah juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyusun strategi baru agar pasar tradisional memiliki daya tarik lebih kuat dan mampu meningkatkan kunjungan masyarakat.
"Supaya mampu bersaing meskipun harus berhadapan langsung dengan pasar modern maupun sistem penjualan digital," kata Endah.
ASN Diberi Waktu Belanja Selama 1,5 Jam
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Gunungkidul Kelik Yuniantoro menjelaskan kegiatan belanja ASN dialokasikan selama 1,5 jam.
Kegiatan tersebut dilakukan setelah ASN menyelesaikan kegiatan sehat atau olahraga di kantor masing-masing.
"Setelah olahraga diimbau untuk belanja ke pasar," kata Kelik.
Setiap kepala OPD diminta menggerakkan pegawainya agar mengikuti kegiatan berbelanja di pasar tradisional tersebut.
Pemkab Gunungkidul berharap keterlibatan ASN dapat membuat perputaran transaksi ekonomi tersebar lebih luas kepada pedagang kecil dan pelaku usaha lokal.
"Dengan begitu, transaksi diharapkan ikut menyebar ke pedagang kecil dan pelaku usaha lokal," ungkap Kelik.
- Penulis :
- Leon Weldrick




