
Pantau - Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026 guna menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan menopang keberlanjutan dunia usaha.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari upaya menjaga pemulihan ekonomi tetap inklusif.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil. Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” kata Haryo Limanseto.
Bantuan Beras Rp17,5 Triliun dan Rekening Bank Disiapkan
Pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi seluruh warga negara berusia di atas 17 tahun dengan fokus pada masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4.
Jumlah sasaran penerima manfaat masih menjalani proses cross-check data antarkementerian dan lembaga untuk memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama periode Oktober hingga Desember 2026 untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Program bantuan beras tersebut memiliki anggaran Rp17,5 triliun dan menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat dari kelompok desil 1 hingga desil 4.
Subsidi Upah Rp300 Ribu per Bulan Sasar 13,3 Juta Pekerja
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah memperkuat pelindungan pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
BSU tersebut ditargetkan menjangkau 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
Pemerintah juga menyiapkan kelanjutan sejumlah program ketenagakerjaan pada 2027, termasuk program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang.
Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan juga akan diperluas ke seluruh sektor dengan sasaran 7,5 juta pekerja.
Pemerintah bersama Kementerian Keuangan turut membahas penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai bagian dari kebijakan ekonomi berikutnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




