HOME  ⁄  Ekonomi

Pemprov Jatim Dukung Raperda Ekosistem Produk Halal, Pengembangan Dibidik dari Hulu hingga Hilir

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemprov Jatim Dukung Raperda Ekosistem Produk Halal, Pengembangan Dibidik dari Hulu hingga Hilir
Foto: Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono dalam rapat paripurna DPRD Jatim, di Surabaya, Senin 5/10/2026 (sumber: DPRD Jawa Timur)

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal yang diinisiasi Komisi B DPRD Jawa Timur dengan pendekatan pengembangan menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan dukungan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya.

Pemprov Jawa Timur menyambut baik Raperda karena pengaturannya tidak hanya berfokus pada aspek administratif dalam proses sertifikasi halal.

“Pemprov Jatim menyambut baik pendekatan Raperda yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif sertifikasi, tetapi memfasilitasi ekosistem produk halal mulai penyediaan bahan baku, produksi, sarana prasarana, pemasaran, perdagangan hingga akses pasar,” kata Adhy.

Ekosistem Halal Dikembangkan dari Hulu hingga Hilir

Pengembangan ekosistem halal melalui Raperda mencakup penyediaan bahan baku, proses produksi, sarana dan prasarana, pemasaran, perdagangan, hingga pembukaan akses pasar.

Pendekatan dari hulu hingga hilir tersebut dinilai dapat meningkatkan nilai tambah sekaligus daya saing produk yang berasal dari Jawa Timur.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jawa Timur menegaskan posisinya sebagai fasilitator dalam pengembangan ekosistem produk halal.

Pemprov tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan kehalalan suatu produk.

Menurut Adhy, pengembangan ekosistem produk halal penting dilakukan untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mendorong terciptanya perekonomian yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Jawa Timur memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan ekosistem produk halal yang ditopang oleh sumber daya pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, perdagangan, koperasi dan pelaku usaha,” ungkap Adhy.

Potensi tersebut ditopang sektor pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, perdagangan, koperasi, serta keberadaan berbagai pelaku usaha.

Sertifikasi hingga Akses Pasar Masih Perlu Diperkuat

Pemprov Jawa Timur menilai potensi besar tersebut belum sepenuhnya didukung kepemilikan sertifikasi halal yang memadai.

Pengembangan ekosistem halal juga masih membutuhkan penguatan sumber daya manusia, kelembagaan, serta sarana dan prasarana.

Akses pembiayaan, akses pasar, dan koordinasi antarpemangku kepentingan turut menjadi aspek yang perlu diperkuat.

Pemprov memberikan sejumlah masukan dalam pembahasan Raperda, termasuk terkait rencana pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal Pemerintah Provinsi.

Masukan juga diberikan mengenai pembagian peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam mendukung pengembangan ekosistem produk halal.

Kemungkinan pemberian insentif serta pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil turut menjadi perhatian dalam pembahasan.

Kawasan Industri dan Wisata Halal Turut Dibahas

Pemprov Jawa Timur juga memberikan masukan mengenai pengembangan sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan ekosistem produk halal.

Pengembangan kawasan industri halal dan wisata halal turut menjadi bagian dari sejumlah hal yang dibahas dalam Raperda.

Seluruh pengaturan dalam Raperda diminta tetap diselaraskan dengan kewenangan pemerintah dan kemampuan keuangan daerah.

Pengaturan tersebut juga harus mempertimbangkan ketentuan tata ruang serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pendekatan tersebut, pengembangan ekosistem produk halal Jawa Timur diarahkan tidak sebatas sertifikasi, tetapi mencakup seluruh rantai pengembangan produk mulai dari bahan baku dan produksi hingga pemasaran serta akses pasar.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026