HOME  ⁄  Ekonomi

Pemkot Bogor Berupaya Pertahankan 58 Hektare Lahan Pertanian agar Tak Tergerus Pembangunan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkot Bogor Berupaya Pertahankan 58 Hektare Lahan Pertanian agar Tak Tergerus Pembangunan
Foto: Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dalam panen raya bersama Kelompok Tani Dewasa (KTD) Bangun Tani Hias di Kampung Cikeas, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 5/10/2026 (sumber: Humas Pemkot Bogor)

Pantau - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, berupaya mempertahankan 58 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang masih tersisa agar tidak terus menyusut akibat perkembangan dan pembangunan kawasan perkotaan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan pemerintah daerah akan mengidentifikasi ulang lahan pertanian yang sebelumnya telah ditetapkan melalui peraturan daerah.

Identifikasi dilakukan untuk memastikan keberadaan dan luas lahan pertanian yang telah dilindungi tetap terjaga.

"Saya akan coba mengidentifikasi ulang, akan mengundang Dinas Pertanian bersama aparat wilayah memastikan bahwa perda yang sudah kita tetapkan 58 hektare itu harus betul-betul konsisten," kata Jenal.

Jenal menyampaikan hal tersebut ketika mengikuti panen raya bersama Kelompok Tani Dewasa (KTD) Bangun Tani Hias di Kampung Cikeas, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Lahan Pertanian Juga Jadi Daerah Resapan Air

Menurut Jenal, keberadaan lahan pertanian di Kota Bogor penting dipertahankan karena tidak hanya berfungsi sebagai kawasan penghasil pangan, tetapi juga menjadi daerah resapan air.

Upaya mempertahankan lahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan Pemkot Bogor terhadap program swasembada pangan pemerintah pusat meskipun wilayahnya memiliki keterbatasan lahan pertanian.

"Di Katulampa ini yang sama-sama kita injak, luasannya kurang lebih lima hektare," ujar Jenal.

Perlindungan lahan pertanian di Kota Bogor telah diatur melalui Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Berdasarkan peraturan tersebut, hamparan lahan pertanian yang tersisa di Kota Bogor tercatat sekitar 58 hektare.

Pemkot Bogor akan memastikan lahan tersebut tidak kembali berkurang akibat perkembangan kawasan perkotaan sehingga kegiatan pertanian tetap dapat dipertahankan.

Petani Disiapkan Perlindungan Asuransi

Selain mempertahankan lahan, Pemkot Bogor berupaya memberikan perlindungan kepada petani melalui program asuransi untuk mengantisipasi kerugian akibat gagal panen.

Menurut Jenal, pemerintah pusat menyediakan jaminan berupa asuransi jiwa dan asuransi usaha tani padi dengan biaya sekitar Rp36 ribu.

"Khawatir terjadi gagal panen akibat bencana alam dan lain-lain, Pemkot hadir memberikan pergantian, termasuk asuransi jiwa bagi para petani," kata Jenal.

Perlindungan melalui asuransi diharapkan membantu petani ketika mengalami gagal panen akibat bencana alam maupun faktor lainnya.

Pemkot Bogor berencana menindaklanjuti kebijakan perlindungan bagi petani tersebut melalui APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan sektor pertanian sekaligus mendukung program swasembada pangan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026