
Pantau - Tiga asosiasi industri rokok alternatif atau elektrik mendorong pembahasan bersama lembaga riset terkait penelitian mengenai risiko produk tersebut, terutama terhadap kesehatan.
Ketiga asosiasi tersebut adalah Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), dan Perkumpulan Pengusaha Eliquid Indonesia (PPEI).
Ketua Umum ARVINDO Fachmi K Firmansyah mengatakan klaim mengenai risiko kesehatan dapat berdampak terhadap pelaku usaha karena industri tersebut banyak melibatkan pemain lokal dan bersifat padat karya.
"Industri kami, terutama industri open system, itu industri padat karya. Dari hulu sampai ke hilir semuanya pemain lokal," kata Fachmi dalam pernyataan yang telah dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Industri Minta Hasil Penelitian Dijelaskan Lengkap
Ketua Umum APVI Budiyanto mengatakan pihaknya tidak menolak adanya risiko kesehatan dari penggunaan produk rokok elektrik.
Namun, ia menilai hasil penelitian yang disampaikan kepada publik perlu dijelaskan secara lengkap, mulai dari konteks, metode penelitian, sampel, hingga indikator kesehatan yang digunakan.
Menurut Budiyanto, sebelumnya telah terdapat sejumlah kajian mengenai produk rokok elektronik, termasuk penelitian yang dipublikasikan pada 2025 dengan membandingkan sejumlah parameter di industri rokok.
"Kalau ada bukti baru, kami siap mempelajarinya dan mendukung tindak lanjut yang diperlukan," katanya.
Ketua Umum PPEI Daniel Boy Purwanto juga menyatakan pelaku industri terbuka terhadap temuan ilmiah, termasuk apabila penelitian menunjukkan adanya risiko kesehatan.
Menurut Daniel, industri siap mengevaluasi dan memperbaiki produk apabila terdapat bukti ilmiah yang kuat.
"Kita tidak menutup diri kalau misalnya hasilnya ternyata memang negatif, mungkin kita pun bakal berbenah juga untuk produk kita," kata Daniel.
Konsumen Minta Vape Legal dan Ilegal Dibedakan
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan meminta penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektronik atau vape ditangani secara terukur.
"Penyalahgunaan vape harus ditindak tegas. Namun, penanganannya perlu membedakan produk legal yang dipasarkan sesuai ketentuan, dengan produk ilegal yang disalahgunakan untuk memasukkan zat narkotika," kata Paido dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9).
Menurut Paido, penyamarataan produk legal dan ilegal berisiko mengaburkan fokus utama pemberantasan narkotika.
"Kalau masalahnya adalah narkoba yang dimasukkan ke dalam liquid, maka yang harus diperkuat adalah pengawasan dan penindakan terhadap zat terlarang serta pelakunya. Konsumen vape legal tidak seharusnya diperlakukan sama dengan oknum yang melakukan penyalahgunaan," ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat membedakan produk legal dengan vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkotika agar upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika tepat sasaran.
Vape legal dipasarkan melalui jalur resmi, menggunakan pita cukai, dan menyasar konsumen dewasa, termasuk perokok yang mencari alternatif dengan risiko lebih rendah.
Sementara itu, vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkotika merupakan produk pasar gelap yang tidak membayar cukai dan dapat dijual dengan harga hingga jutaan rupiah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




