HOME  ⁄  Ekonomi

Menkop Ferry Sosialisasikan Perpres 82/2026 untuk Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menkop Ferry Sosialisasikan Perpres 82/2026 untuk Percepat Operasional Koperasi Merah Putih
Foto: Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam diskusi bersama seluruh kepala desa dan pengurus KDKMP se-Kabupaten Toba di di Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Selasa 6/10/2026 (sumber: Kemenkop)

Pantau - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mulai menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk memperkuat tata kelola sekaligus mempercepat operasionalisasi koperasi tersebut.

"Perpres ini menjadi salah satu landasan dalam memperkuat tata kelola dan mempercepat operasionalisasi KDKMP," kata Ferry.

Sosialisasi disampaikan dalam diskusi bersama seluruh kepala desa dan pengurus KDKMP se-Kabupaten Toba, Sumatra Utara, pada Selasa yang diselenggarakan DPP Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT).

Dalam pertemuan tersebut, Ferry membahas sejumlah langkah percepatan operasional KDKMP, mulai dari penempatan manajer profesional, serah terima aset bangunan, penyusunan model bisnis, hingga rencana pengembangan usaha.

Bangunan KDKMP Ditegaskan Menjadi Aset Desa

Ferry menegaskan bangunan fisik KDKMP yang berada di desa merupakan milik desa sehingga proses serah terimanya harus dilakukan secara resmi.

"Bangunan fisik KDKMP adalah milik desa, bukan milik pihak lain. Proses serah terima akan dilakukan secara resmi," ungkap Ferry.

Menurut Ferry, penerapan tata kelola KDKMP harus dibarengi kesiapan sumber daya manusia yang akan menjalankan koperasi.

KDKMP juga perlu memiliki model bisnis yang jelas agar mampu menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Dalam kunjungan tersebut, Ferry turut meresmikan Koperasi KMDT Pemasaran Sejahtera yang akan menyerap, menampung, dan memasarkan hasil produksi KDKMP di wilayah Toba.

Melalui koperasi tersebut, hasil bumi dan produk kerajinan masyarakat diharapkan dapat dikelola serta dipasarkan secara bersama.

Perpres Nomor 82 Tahun 2026 mengatur operasionalisasi KDKMP melalui berbagai kegiatan usaha dan pelayanan kepada anggota, termasuk penyediaan kebutuhan masyarakat serta akses pembiayaan berbunga murah dengan mekanisme yang mudah.

KDKMP juga dapat menjalankan kantor koperasi, menyediakan sembako, membuka layanan simpan pinjam, klinik desa atau kelurahan, serta apotek desa atau kelurahan.

Dalam bidang kesehatan, koperasi dapat menyediakan obat bebas dan obat bebas terbatas.

Kegiatan lainnya mencakup penyediaan gudang atau cold storage, layanan logistik desa, serta penyaluran berbagai program pemerintah melalui KDKMP.

Agrinas Pangan Kelola Operasional Selama Dua Tahun

Dalam masa transisi, pemerintah menugaskan Agrinas Pangan untuk melaksanakan operasionalisasi KDKMP selama dua tahun.

Penugasan tersebut ditujukan untuk menjamin kelancaran operasional sekaligus meningkatkan kemampuan dan kapasitas KDKMP agar dapat dikelola secara mandiri dan berkelanjutan.

Selama masa penugasan, Agrinas Pangan bertanggung jawab terhadap pengelolaan operasional harian, sumber daya manusia, dan kegiatan usaha koperasi.

Agrinas Pangan juga bertugas mendorong pencapaian target operasional dan pengembangan usaha serta melakukan pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.

Sistem operasional KDKMP juga akan dibangun secara terintegrasi dengan Simkopdes.

Perpres tersebut turut mengatur sumber permodalan KDKMP yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, dan hibah.

Modal juga dapat diperoleh melalui pinjaman atau pembiayaan dari anggota, koperasi lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, serta sumber pembiayaan alternatif lainnya.

Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dalam bentuk pembiayaan, fasilitasi akses terhadap sumber pembiayaan, serta subsidi bunga atau margin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperkuat struktur modal, KDKMP dapat memperoleh modal penyertaan dari pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, anggota koperasi, masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.

KDKMP juga dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, lembaga pembiayaan, dan badan usaha lainnya untuk memperkuat permodalan serta mengembangkan kegiatan usaha.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026