HOME  ⁄  Ekonomi

Apindo Soroti UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Kontrak Outsourcing Dibatasi Empat Tahun dan Jenis Pekerjaan Dipersempit

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Apindo Soroti UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru, Kontrak Outsourcing Dibatasi Empat Tahun dan Jenis Pekerjaan Dipersempit
Foto: (Sumber :Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/10/2026) (ANTARA/Bayu Saputra).)

Pantau - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI, terutama pembatasan masa kontrak pekerja alih daya atau outsourcing menjadi maksimal empat tahun serta pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengusulkan agar masa kontrak pekerja alih daya tetap dapat berlangsung hingga lima tahun.

Namun, ketentuan dalam UU yang disahkan DPR menetapkan masa kontrak paling lama empat tahun, terdiri atas kontrak awal maksimal dua tahun dan dua kali perpanjangan masing-masing paling lama satu tahun.

"Jadi kan kita sudah sampaikan kan mengenai misalnya hubungannya dengan outsourcing, kalau itu kan kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi. Ya saya enggak tahu itu benar apa enggak," kata Shinta saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Shinta menyatakan Apindo masih perlu mempelajari naskah final UU tersebut sebelum memberikan penilaian lebih lanjut terhadap seluruh ketentuan yang telah disahkan.

Apindo Sebelumnya Usulkan Kontrak Outsourcing Lima Tahun

Shinta menjelaskan bahwa Apindo telah menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang mengenai pengaturan tenaga kerja alih daya.

Salah satu usulan tersebut adalah mempertahankan masa kontrak outsourcing hingga lima tahun untuk menyesuaikan kebutuhan dunia usaha.

Namun, berdasarkan ketentuan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, masa kontrak pekerja alih daya dibatasi menjadi empat tahun.

Kontrak awal dapat berlangsung paling lama dua tahun dan diperpanjang sebanyak dua kali dengan durasi maksimal satu tahun untuk setiap perpanjangan.

Pembatasan tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian Apindo karena berbeda dari usulan yang sebelumnya disampaikan organisasi pengusaha tersebut.

Meski demikian, Shinta belum memberikan kesimpulan akhir mengenai dampak ketentuan itu karena belum mempelajari naskah resmi UU secara menyeluruh.

Jenis Pekerjaan Outsourcing Dibatasi Hanya Empat Bidang

Selain durasi kontrak, Apindo juga menyoroti pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem alih daya.

Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, pekerjaan outsourcing dibatasi pada empat bidang, yakni:

  • Katering.
  • Keamanan.
  • Kebersihan.
  • Pengemudi.

Shinta mengatakan Apindo sebelumnya telah menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan perusahaan untuk menggunakan tenaga alih daya pada jenis pekerjaan tertentu.

Menurutnya, kebutuhan tenaga alih daya di dunia usaha tidak selalu terbatas pada pekerjaan yang bersifat penunjang.

"Tapi kita juga memikirkan alasan seperti jenis-jenis pekerjaan, kenapa dibutuhkan lebih dari pekerjaan penunjang, itu sudah memang kita sampaikan," ujarnya.

Masukan tersebut telah disampaikan Apindo dalam pembahasan aturan ketenagakerjaan sebelum pengesahan UU.

Pekerja Alih Daya Berhak Mendapat Pesangon Jika Terkena PHK

UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru juga memuat ketentuan mengenai hak pekerja alih daya ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja outsourcing berhak memperoleh pesangon apabila mengalami PHK.

Ketentuan mengenai pesangon menjadi bagian dari penguatan perlindungan pekerja yang diatur dalam UU tersebut.

Selain pekerja alih daya, aturan baru juga mencakup perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, dan peserta pemagangan.

Shinta menyebut UU tersebut turut memuat sejumlah ketentuan mengenai pekerjaan masa depan dan pelatihan tenaga kerja.

Namun, Apindo belum menyampaikan tanggapan terperinci terhadap seluruh ketentuan tersebut karena masih menunggu naskah final.

Apindo Tunggu Naskah Resmi UU untuk Pelajari Ketentuan Baru

Shinta menegaskan bahwa Apindo telah menyampaikan posisi dan berbagai masukan terkait isu ketenagakerjaan selama proses pembahasan regulasi.

Meski demikian, organisasi pengusaha tersebut masih membutuhkan dokumen resmi untuk memastikan isi ketentuan yang akhirnya disahkan DPR.

"Kita nunggu (draf UU), soalnya kalau enggak ada naskahnya gimana kita mau mempelajari, kita enggak tahu," kata Shinta.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi tersebut menyatukan sejumlah norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai aturan.

UU baru itu mencakup pengaturan perlindungan pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, serta tenaga kerja alih daya.

Apindo menyatakan akan mempelajari ketentuan final tersebut sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap dunia usaha dan pengelolaan tenaga kerja.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026