
Pantau - Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan bahwa penutupan sementara pabrik hebel atau bata ringan milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dilakukan karena pelanggaran serius terhadap aturan perizinan dan tata ruang, bukan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas anti-investasi.
Sadewo menyatakan bahwa keputusan penutupan sementara pabrik tersebut didasarkan pada hasil penilaian tim yang menemukan ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
"Itu ditutup sementara karena memang menyalahi perizinan secara fatal. Saya sangat pro-investasi, bahkan saya jemput bola. Sampai ke Jakarta, Surabaya, Semarang, saya betul-betul jemput bola," kata Sadewo di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (8/10).
Menurutnya, Pemkab Banyumas tetap berkomitmen membuka peluang investasi seluas-luasnya dengan melakukan pendekatan langsung kepada calon investor dari berbagai daerah.
"Saya selalu mengundang mereka untuk datang ke Banyumas. Sudah banyak yang datang, dan satu dua sudah investasi. Mereka merasa nyaman," katanya.
Meski mendukung masuknya investasi, Sadewo menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan perizinan dan aturan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Bupati Banyumas Ungkap Pelanggaran Perizinan Pabrik PT IKN
Sadewo menjelaskan bahwa persoalan utama pabrik PT IKN berkaitan dengan lokasi pembangunan yang berada di kawasan dengan peruntukan lahan yang tidak memperbolehkan kegiatan industri tersebut.
Ia menyebut Pemkab Banyumas telah berulang kali memberikan peringatan kepada perusahaan terkait pelanggaran perizinan dan pemanfaatan lahan.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pemerintah daerah mengambil tindakan berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasional pabrik.
Dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Pengawasan Kepemiluan dan Demokrasi di Banyumas, yang berlangsung di Ruang Joko Kahiman, kompleks Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kamis (8/10), Sadewo kembali menjelaskan alasan penutupan pabrik tersebut.
"IKN sudah ditutup karena memang menyalahi aturan. Jadi sekarang narasinya bupati itu tidak pro-investasi, bohong," katanya.
Sadewo menegaskan bahwa penutupan sementara pabrik PT IKN bukan merupakan keputusan pribadinya sebagai bupati, melainkan tindak lanjut atas temuan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan tim.
Pemkab Banyumas Koordinasi dengan Kementerian untuk Menyelesaikan Persoalan LSD
Pemkab Banyumas saat ini tengah mengupayakan penyelesaian persoalan PT IKN melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian.
Koordinasi tersebut terutama berkaitan dengan kemungkinan penyesuaian status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang menjadi bagian dari persoalan pemanfaatan lahan pabrik.
Sadewo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencari peluang penyelesaian agar status lahan tersebut dapat disesuaikan melalui mekanisme yang diperbolehkan pemerintah pusat.
"Saya sudah berupaya mengubah LSD itu dan ada celahnya yang saya usahakan. Tetapi persetujuannya bukan dari kami, melainkan dari kementerian terkait," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan memberikan persetujuan perubahan atau penyesuaian status LSD berada di tangan kementerian terkait, bukan pemerintah kabupaten.
Karena itu, Pemkab Banyumas tidak dapat secara sepihak mengubah status lahan meskipun terdapat kepentingan untuk menjaga keberlangsungan investasi.
Sadewo menambahkan bahwa upaya penyelesaian persoalan PT IKN juga mempertimbangkan nasib tenaga kerja yang telah terserap dalam kegiatan operasional pabrik.
"Jadi saya tidak anti-investasi. Saya berupaya secara prosedural untuk mencoba mengubah LSD itu karena itu menyangkut tenaga kerja juga," katanya.
Menurutnya, kepentingan pekerja menjadi salah satu alasan pemerintah daerah terus mengupayakan penyelesaian persoalan perizinan perusahaan melalui prosedur yang berlaku.
Sadewo Larang Praktik Pungutan Uang dalam Pengurusan Izin Investasi
Selain menjelaskan persoalan PT IKN, Sadewo menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Banyumas melalui pelayanan perizinan yang tidak mempersulit pelaku usaha.
Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelayanan perizinan agar tidak menghambat masuknya investasi maupun meminta uang di luar ketentuan.
"Saya sudah tekan kepada teman-teman, jangan menghambat, apalagi meminta-minta uang untuk perizinan," kata Bupati.
Sadewo juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta uang dalam proses pengurusan izin usaha.
Ia memastikan bahwa dukungan terhadap investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan tata ruang.
Pabrik PT IKN Gunakan Lahan 40 Ribu Meter Persegi, Melebihi Dokumen Perizinan
Sebelumnya, Pemkab Banyumas telah menutup sementara seluruh kegiatan operasional pabrik PT IKN sejak 21 Agustus 2026 setelah hasil pengawasan menemukan ketidaksesuaian luas lahan yang digunakan perusahaan dengan dokumen perizinan.
Berdasarkan hasil pengawasan, pabrik hebel PT IKN diketahui beroperasi di atas lahan seluas sekitar 40.000 meter persegi.
Sementara itu, luas lahan yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perusahaan hanya mencapai 24.485 meter persegi.
Dengan demikian, terdapat selisih luas lahan sekitar 15.515 meter persegi antara kondisi pemanfaatan lahan pabrik dan dokumen PKKPR yang dimiliki perusahaan.
Meski telah dikenai penutupan sementara sejak 21 Agustus 2026, pabrik PT IKN diketahui sempat kembali menjalankan kegiatan produksi pada awal September 2026.
Mengetahui aktivitas tersebut, Pemkab Banyumas kembali menghentikan operasional pabrik dan meminta perusahaan memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Hingga Kamis (8/10), Pemkab Banyumas masih mengupayakan penyelesaian persoalan PT IKN melalui koordinasi dengan kementerian terkait, dengan tetap mempertimbangkan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, keberlangsungan investasi, serta kepentingan tenaga kerja.
- Penulis :
- Shila Glorya




