
Pantau - PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sembilan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mulai 8 hingga 14 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C tentang Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang.
Surat edaran yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026 itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan dan evaluasi penerapan sistem serupa selama periode 1 hingga 7 Oktober 2026.
Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan pelayanan BBM berjalan tertib.
"Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami," kata Edi dalam keterangan tertulis di Sintang, Jumat (9/10/2026).
Aturan Ganjil Genap Pertalite Berlaku Sesuai Nomor Polisi
Dalam penerapan sistem ganjil-genap, pembelian Pertalite ditentukan berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan yang akan melakukan pengisian.
Kendaraan roda dua maupun roda empat dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 hanya dapat melakukan pengisian Pertalite pada tanggal ganjil.
Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap.
Ketentuan tersebut berlaku di sembilan SPBU yang menerapkan kebijakan ganjil-genap di Kabupaten Sintang selama periode 8 hingga 14 Oktober 2026.
Masyarakat diminta memeriksa angka terakhir nomor polisi kendaraan sebelum mendatangi SPBU agar jadwal pembelian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembelian Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu untuk Motor dan Rp300 Ribu untuk Mobil
Selain menerapkan sistem ganjil-genap, Pemerintah Kabupaten Sintang juga menetapkan batas maksimal pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan membeli Pertalite maksimal Rp50.000 atau lima liter per hari.
Sementara itu, kendaraan roda empat mendapatkan batas pembelian maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari.
Pengelola SPBU juga dilarang melayani pembelian BBM secara berulang atau dalam jumlah tidak wajar pada hari yang sama.
Larangan tersebut berlaku baik untuk pembelian berulang di SPBU yang sama maupun di lokasi SPBU lainnya.
Pembatasan ini menjadi bagian dari pengaturan pelayanan Pertalite agar penyaluran BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kode QR MyPertamina Wajib Sesuai Nomor Polisi Kendaraan
Pemerintah Kabupaten Sintang turut menetapkan sejumlah persyaratan tambahan dalam pembelian Pertalite selama masa pemberlakuan kebijakan tersebut.
Salah satu ketentuannya adalah kewajiban kesesuaian kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan untuk melakukan pengisian.
Pengelola SPBU juga tidak diperbolehkan melayani pengisian BBM ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Sementara itu, pembelian Pertalite menggunakan jeriken hanya diperbolehkan bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Edi mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan serta mematuhi jadwal pengisian berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Masyarakat yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi mengenai kebijakan tersebut dapat menghubungi petugas SPBU maupun Pertamina Contact Center 135.
Pertamina dan Pemkab Sintang Awasi Pelaksanaan Ganjil Genap
Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Kabupaten Sintang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah SPBU.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan pelayanan BBM dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain pengawasan, evaluasi juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ketersediaan BBM di Kabupaten Sintang.
"Koordinasi lintas pihak diharapkan mendukung penyaluran Pertalite yang tertib dan tepat sasaran sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sintang," katanya.
Pertamina berharap koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU dapat mendukung kelancaran distribusi Pertalite selama masa perpanjangan aturan berlangsung.
- Penulis :
- Aditya Yohan




