HOME  ⁄  Ekonomi

DJP Siapkan 3 Strategi Kejar Sisa Target Pajak Rp750,1 Triliun pada 2026, Transaksi Digital hingga Sanksi Jadi Andalan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DJP Siapkan 3 Strategi Kejar Sisa Target Pajak Rp750,1 Triliun pada 2026, Transaksi Digital hingga Sanksi Jadi Andalan
Foto: Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengandalkan tiga strategi utama untuk mengejar kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ketiga strategi tersebut mencakup pemungutan pajak transaksi digital luar negeri, pemungutan pajak penghasilan melalui lokapasar atau marketplace, serta kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan.

Berdasarkan data hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp1.607,6 triliun atau sekitar 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan capaian tersebut, DJP masih harus mengumpulkan tambahan penerimaan sebesar Rp750,1 triliun agar target pajak yang telah ditetapkan pemerintah dapat terpenuhi hingga akhir tahun.

"Beberapa kebijakan akan menjadi pemicu untuk kami memperkuat pemungutan pajak," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

DJP Perkuat Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Strategi pertama yang diandalkan DJP adalah penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk memperkuat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital lintas negara.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 25 September 2026 dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Pada tahap awal penerapannya, sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri telah melibatkan lima bank penerbit atau issuer bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

DJP berencana memperluas cakupan sistem tersebut dengan melibatkan lebih banyak lembaga keuangan, perusahaan teknologi finansial, serta penyelenggara gerbang pembayaran (payment gateway).

"Dalam waktu dekat, kami akan memperluas pada bank, fintech, dan payment gateway (penyelenggara gerbang pembayaran) yang lain," ungkap Bimo.

Perluasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan perpajakan.

Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Ditunjuk Pungut PPh Pasal 22

Strategi kedua adalah penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui lokapasar yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diatur melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara lokapasar yang ditunjuk pemerintah bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjual.

Penghitungan tarif sebesar 0,5 persen tersebut tidak mencakup komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah telah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk melaksanakan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.

Keempat perusahaan itu adalah PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Melalui penunjukan tersebut, keempat penyelenggara lokapasar memiliki kewajiban melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Meski kebijakan pemungutan pajak transaksi digital luar negeri dan PPh melalui lokapasar telah diterapkan, DJP belum dapat menyampaikan besaran penerimaan yang dihasilkan dari kedua kebijakan tersebut.

Bimo menjelaskan bahwa data penerimaan dari penerapan SPP-TDLN dan pemungutan pajak melalui lokapasar baru dapat direkonsiliasi pada November 2026.

"Terkait SPP-TDLN dan pajak marketplace, ini nanti akan bisa kami rekonsiliasi di bulan November. Jadi, kami belum bisa memberikan jawaban terkait dengan jumlah (realisasi)," jelas Bimo.

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Pajak Jadi Strategi Ketiga

Selain memperkuat pemungutan pajak dari sektor ekonomi digital, DJP juga mengandalkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan sebagai strategi ketiga untuk meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan menjadi salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.

Melalui kebijakan ini, DJP berupaya mengoptimalkan penerimaan perpajakan dengan memanfaatkan ketentuan pengurangan dan penghapusan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Penerapan kebijakan tersebut melengkapi dua strategi pemungutan pajak digital yang telah lebih dahulu dijalankan pemerintah.

DJP Maksimalkan Data untuk Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak

Selain mengandalkan tiga kebijakan utama, DJP akan meningkatkan pemanfaatan data perpajakan yang sedang diproses untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Data tersebut akan digunakan dalam kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penggalian potensi perpajakan yang masih dapat dimaksimalkan.

Bimo menegaskan bahwa seluruh data yang tersedia akan dimanfaatkan untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan hingga akhir 2026.

"Kami akan menghabiskan semua data yang sedang kami olah untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi," tegas Bimo.

Optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan tersebut menjadi langkah tambahan DJP dalam mengejar kekurangan penerimaan pajak yang masih mencapai ratusan triliun rupiah.

Dengan penerapan SPP-TDLN, pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar, serta kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan, DJP berupaya mengejar sisa target Rp750,1 triliun agar penerimaan pajak APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun dapat tercapai.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026