HOME  ⁄  Ekonomi

Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi Rp8,7 Juta Mulai Juni 2027, Anwar Ibrahim Minta Perusahaan Swasta Patuhi Aturan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi Rp8,7 Juta Mulai Juni 2027, Anwar Ibrahim Minta Perusahaan Swasta Patuhi Aturan
Foto: Tangkapan layar Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Parlemen Malaysia, Kuala Lumpur, Selasa (6/10/2026).

Pantau - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan kenaikan upah minimum pekerja dari 1.700 ringgit atau sekitar Rp7,44 juta menjadi 2.000 ringgit atau setara Rp8,75 juta per bulan yang mulai berlaku pada Juni 2027 dan diperkirakan memberikan manfaat kepada lebih dari empat juta pekerja.

Kebijakan tersebut disampaikan Anwar dalam pembacaan Anggaran Belanja Persekutuan Malaysia 2027 di parlemen dan menjadi bagian dari langkah pemerintah meningkatkan standar pengupahan pekerja.

Anwar yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan Malaysia meminta perusahaan swasta mengikuti ketentuan baru tersebut agar pekerja memperoleh imbalan yang lebih adil.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja," kata Anwar Ibrahim dalam pernyataannya yang dikutip di Kuala Lumpur, Minggu (11/10/2026).

Selain menaikkan upah minimum umum, pemerintah Malaysia juga menetapkan standar pengupahan bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut turut disertai komitmen perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah untuk meningkatkan standar upah layak bagi para pekerjanya.

Upah Minimum Malaysia Naik 300 Ringgit Mulai Juni 2027

Pemerintah Malaysia menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 300 ringgit per bulan dari ketentuan sebelumnya.

Upah minimum yang saat ini sebesar 1.700 ringgit atau sekitar Rp7.443.137 akan meningkat menjadi 2.000 ringgit atau sekitar Rp8.756.632.

Dengan demikian, kenaikan tersebut setara sekitar Rp1,31 juta per bulan berdasarkan nilai konversi yang disampaikan dalam pengumuman.

Secara persentase, peningkatan upah minimum mencapai sekitar 17,65 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Anwar Ibrahim menyatakan aturan baru akan mulai diberlakukan pada Juni 2027.

Pemerintah Malaysia memperkirakan lebih dari empat juta pekerja akan memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.

Pengumuman kenaikan upah minimum disampaikan dalam rangkaian pembahasan Anggaran Belanja Persekutuan Malaysia untuk tahun 2027.

Anwar meminta pemberi kerja memperhatikan ketentuan baru agar penerapannya sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Perusahaan Swasta Diminta Mengikuti Ketentuan Pengupahan Baru

Anwar Ibrahim secara khusus meminta perusahaan swasta mengikuti kebijakan peningkatan standar upah pekerja.

Menurut dia, sektor swasta memiliki peran dalam memastikan pekerja menerima penghasilan yang lebih adil.

"Dalam hal ini saya mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan turut memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil," ujarnya.

Permintaan tersebut disampaikan setelah pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum yang dijadwalkan berlaku mulai Juni 2027.

Meski demikian, Anwar menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki pengecualian bagi kelompok usaha tertentu.

Menurut dia, kebijakan upah minimum baru tidak berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit.

Nilai penjualan tersebut setara sekitar Rp218 miliar berdasarkan konversi yang disampaikan.

Pengecualian itu menjadi bagian dari ketentuan yang diumumkan pemerintah dalam kebijakan pengupahan terbaru.

Pekerja Semiterampil dan Lulusan Perguruan Tinggi Ditetapkan Bergaji Minimum Rp10,9 Juta

Selain menetapkan upah minimum umum sebesar 2.000 ringgit, pemerintah Malaysia mengumumkan standar pengupahan bagi kelompok pekerja tertentu.

Anwar Ibrahim menyampaikan bahwa pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi akan memiliki standar upah minimum sebesar 2.500 ringgit per bulan.

Jumlah tersebut setara sekitar Rp10.945.790 berdasarkan nilai tukar yang digunakan dalam pengumuman.

Besaran upah bagi kelompok tersebut lebih tinggi 500 ringgit dibandingkan standar upah minimum umum yang mulai berlaku pada Juni 2027.

Kebijakan tersebut menunjukkan adanya perbedaan standar pengupahan berdasarkan kategori pekerja yang disebutkan pemerintah.

Anwar menyampaikan ketentuan tersebut bersamaan dengan pengumuman kenaikan upah minimum dalam Anggaran Belanja Persekutuan Malaysia 2027.

Perusahaan Terkait Pemerintah Naikkan Standar Upah Layak Jadi Rp14,8 Juta

Pemerintah Malaysia juga mengumumkan komitmen peningkatan standar upah layak bagi pekerja di perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah.

Perusahaan investasi pemerintah atau Government-Linked Investment Companies (GLIC) dan perusahaan milik pemerintah atau Government-Linked Companies (GLC) berkomitmen menaikkan standar upah layak pekerjanya.

Standar sebelumnya sebesar 3.100 ringgit atau sekitar Rp13.572.779 per bulan akan dinaikkan menjadi 3.400 ringgit atau sekitar Rp14.886.274.

Kenaikan tersebut mencapai 300 ringgit atau sekitar Rp1,31 juta per bulan.

Besaran standar upah layak baru di perusahaan terkait pemerintah tersebut lebih tinggi dibandingkan upah minimum umum yang ditetapkan sebesar 2.000 ringgit.

Anwar berharap langkah perusahaan terkait pemerintah juga diikuti oleh pemberi kerja di sektor swasta.

Ia menekankan pentingnya pemberian imbalan yang lebih adil kepada pekerja melalui peningkatan standar pengupahan.

Anwar Ibrahim Janji Perketat Penggunaan Pekerja Asing Tanpa Dokumen

Selain membahas kenaikan upah minimum, Anwar Ibrahim menyampaikan komitmen pemerintah Malaysia terkait penggunaan tenaga kerja asing.

Ia menyatakan pemerintahannya akan terus menekan penggunaan pekerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi.

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengumuman kebijakan pengupahan dalam Anggaran Belanja Persekutuan Malaysia 2027.

Namun, dalam keterangan yang disampaikan, belum dijelaskan langkah teknis tambahan yang akan diterapkan untuk menekan penggunaan tenaga kerja asing tanpa dokumen.

Pemerintah Malaysia menetapkan Juni 2027 sebagai waktu mulai berlakunya kenaikan upah minimum umum menjadi 2.000 ringgit per bulan.

Kebijakan tersebut diperkirakan memberikan manfaat kepada lebih dari empat juta pekerja, dengan pengecualian bagi UMKM yang memiliki penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit.

Sementara itu, pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi ditetapkan memiliki standar upah minimum sebesar 2.500 ringgit, sedangkan perusahaan terkait pemerintah berkomitmen menaikkan standar upah layak menjadi 3.400 ringgit per bulan.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026