
Pantau - Pakar panas bumi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Dr. Eng. Agus Setyawan, memberikan penjelasan mengenai berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Agus menegaskan bahwa pengembangan pembangkit panas bumi tidak berarti seluruh kawasan yang masuk dalam wilayah kerja proyek harus dibuka atau dilakukan pengeboran.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam diskusi Suluk Senen Pahingan edisi ke-43 bertema "Panas Bumi: Mitos dan Sains" yang berlangsung di Joglo Pondok Pesantren Al Itqon, Semarang, Minggu (11/10/2026) malam.
Diskusi tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari potensi kerusakan lingkungan, berkurangnya sumber air tanah, risiko gas beracun, hingga perlindungan kawasan Candi Gedongsongo.
"Banyak kekhawatiran kerusakan di lingkungan karena wilayah kerjanya 29.000 hektare. Itu bukan wilayahnya (sebesar itu, red.) harus dikeruk semua," kata Agus dalam diskusi tersebut.
Pakar Undip Jelaskan Luas Lahan dan Risiko Air Tanah PLTP Gunung Ungaran
Agus Setyawan menjelaskan bahwa wilayah kerja panas bumi (WKP) Gunung Ungaran yang mencapai sekitar 29.000 hektare bukan berarti seluruh kawasan tersebut akan digunakan untuk aktivitas pembangunan.
Menurutnya, wilayah kerja merupakan area yang harus melalui proses survei dan penelitian untuk menentukan titik-titik yang memiliki potensi sumber energi panas bumi.
Ia mengibaratkan wilayah kerja panas bumi seperti keseluruhan tubuh manusia yang tidak harus mendapatkan tindakan pada seluruh bagiannya.
Proses pengembangan hanya dilakukan pada lokasi tertentu yang dinilai memiliki potensi berdasarkan hasil survei teknis.
"Wellpad pengeboran mungkin setengahnya pendopo ini. Dilihat dari lahan yang digunakan kecil, mungkin 3 ha. Cuma, surveinya harus banyak," katanya.
Guru Besar Fakultas Sains dan Matematika Undip tersebut juga menjelaskan perbedaan kedalaman pengeboran panas bumi dengan lokasi keberadaan air tanah.
Menurut Agus, pengeboran panas bumi dilakukan pada kedalaman sekitar 1.500 hingga 2.500 meter di bawah permukaan tanah.
Sementara itu, air tanah yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat umumnya berada pada kedalaman sekitar 100 hingga 200 meter.
Perbedaan kedalaman tersebut menjadi salah satu dasar penjelasannya dalam menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi berkurangnya air tanah akibat pengeboran.
"Air permukaan hanya dipakai saat 'ngebor' untuk menentukan titik pengeboran," kata Agus.
Meski demikian, perlindungan sumber air tetap menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek panas bumi.
Agus Setyawan Tegaskan Pembangunan PLTP Tidak Boleh Ganggu Candi Gedongsongo
Selain persoalan air tanah, masyarakat juga mengkhawatirkan potensi munculnya gas beracun dari aktivitas pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Salah satu gas yang menjadi perhatian adalah hidrogen sulfida (H2S), yakni gas yang dapat ditemukan dalam sistem panas bumi dan berbahaya apabila terpapar pada konsentrasi tertentu.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Agus membandingkan pengelolaan risiko gas dengan kondisi pembangkit panas bumi yang telah beroperasi di kawasan Dieng.
Ia menekankan pentingnya pemantauan secara terus-menerus terhadap potensi gas berbahaya selama kegiatan operasional pembangkit.
Agus juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan Candi Gedongsongo yang berada di kawasan Gunung Ungaran.
Menurutnya, keberadaan situs bersejarah tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi pembangunan fasilitas panas bumi.
Ia menegaskan tidak akan mendukung pembangunan apabila kegiatan proyek berpotensi mengganggu atau merusak kawasan cagar budaya.
"Soal Candi Gedongsongo, saya sepakat mendukung, tidak boleh diganggu gugat. Apapun yang terjadi, jangan pernah mengganggu cagar budaya. Ketika PLN menentukan titik di situ, saya yang pertama menentang," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan bahwa pengembangan energi panas bumi harus tetap memperhatikan kelestarian warisan budaya.
PLTP Gunung Ungaran Dinilai Berpotensi Membuka Lapangan Kerja
Di sisi lain, Agus menjelaskan bahwa pembangunan PLTP Gunung Ungaran memiliki potensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Salah satu manfaat yang disebutkan adalah peningkatan pendapatan daerah melalui aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pengembangan pembangkit.
Selain itu, proyek panas bumi berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan pada berbagai tahapan pembangunan.
Kesempatan kerja tersebut dapat muncul sejak tahap prakontruksi, proses pembangunan fasilitas, hingga masa operasional pembangkit.
"Prakonstruksi itu menyerap tenaga kerja banyak, konstruksi pembangunan PLTP banyak melibatkan masyarakat, sedangkan produksi fase ketika pembangkit bergerak juga menyerap," katanya.
Menurut Agus, keterlibatan masyarakat dalam berbagai tahapan proyek dapat menjadi salah satu dampak ekonomi dari pengembangan energi panas bumi.
Namun, manfaat tersebut tetap perlu dipertimbangkan bersama potensi dampak lingkungan dan sosial yang dapat muncul selama pelaksanaan proyek.
Walhi Jateng Pertanyakan Urgensi PLTP Ungaran karena Pasokan Listrik Surplus
Berbeda dengan penjelasan Agus, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, mempertanyakan urgensi pembangunan PLTP Gunung Ungaran.
Fahmi menilai kebutuhan pembangunan pembangkit listrik baru harus dikaji berdasarkan kondisi pasokan dan kebutuhan energi di Jawa Tengah.
Berdasarkan riset Walhi, kapasitas pembangkit listrik yang telah beroperasi di Jawa Tengah mencapai sekitar 8.000 megawatt (MW).
Sementara itu, kebutuhan listrik pada kondisi beban puncak disebut berada pada kisaran 5.200 MW.
Dengan perbandingan tersebut, Walhi memperkirakan terdapat surplus kapasitas pembangkit listrik sekitar 2.800 MW di Jawa Tengah.
Fahmi mempertanyakan alasan pembangunan PLTP Gunung Ungaran apabila kapasitas pembangkit yang tersedia dinilai masih melebihi kebutuhan listrik daerah.
Selain persoalan pasokan energi, Walhi juga menyoroti potensi dampak lingkungan dan konflik agraria yang dapat muncul akibat pengembangan proyek panas bumi.
Menurut Fahmi, penentuan kelayakan proyek tidak cukup hanya mempertimbangkan potensi energi yang dapat dihasilkan.
"Aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan pengembangan proyek geothermal," katanya.
Walhi menegaskan bahwa berbagai risiko tersebut menjadi dasar pertimbangannya dalam menyikapi sejumlah rencana pengembangan pembangkit panas bumi.
Diskusi mengenai PLTP Gunung Ungaran tersebut turut menghadirkan pengamat dan pemikir Islam Nur Wahid sebagai pembicara serta KH Ubaidillah Sodaqoh selaku pengasuh Pondok Pesantren Al Itqon Semarang.
Pertemuan itu menjadi ruang pembahasan mengenai rencana pengembangan energi panas bumi dengan mempertimbangkan kebutuhan energi, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan kelestarian cagar budaya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




