HOME  ⁄  Ekonomi

Pakar IPB Bungaran Saragih Sebut Kemitraan Petani dan Dunia Usaha Jadi Kunci Keberhasilan Reforma Agraria

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar IPB Bungaran Saragih Sebut Kemitraan Petani dan Dunia Usaha Jadi Kunci Keberhasilan Reforma Agraria
Foto: (Sumber :Arsip foto - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bungaran Saragih. ANTARA FOTO/Saptono.)

Pantau - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bungaran Saragih menilai kemitraan produktif antara petani dan dunia usaha menjadi salah satu kunci keberhasilan reforma agraria dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perekonomian nasional.

Bungaran menegaskan bahwa reforma agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui redistribusi tanah, tetapi juga harus disertai dukungan teknologi, pembiayaan, infrastruktur, dan akses pasar bagi petani.

“Yang harus kita bangun adalah kemitraan produktif antara rakyat dan dunia usaha dalam satu sistem agribisnis dan agroindustri,” kata Bungaran dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut mantan Menteri Pertanian periode 2000–2004 tersebut, keberhasilan reforma agraria harus dilihat dari peningkatan produktivitas ekonomi, kesejahteraan petani, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Reforma Agraria Tidak Cukup Hanya Membagikan Tanah

Bungaran menekankan pentingnya mengintegrasikan penataan aset (asset reform) dengan penataan akses ekonomi (access reform) dalam pelaksanaan reforma agraria.

Menurutnya, redistribusi tanah tidak secara otomatis meningkatkan kesejahteraan petani apabila tidak diikuti dukungan terhadap kegiatan produksi.

Petani yang memperoleh tanah tetap membutuhkan berbagai fasilitas dan sumber daya untuk mengembangkan usaha pertanian secara produktif.

Kebutuhan tersebut meliputi teknologi pertanian, benih, pembiayaan, manajemen usaha, infrastruktur, pengolahan hasil, logistik, serta akses pasar.

Tanpa dukungan tersebut, pemanfaatan tanah yang telah didistribusikan berpotensi belum memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi penerimanya.

Karena itu, Bungaran mendorong pengembangan sistem agribisnis yang melibatkan petani dan perusahaan dalam hubungan kemitraan.

“Dalam konteks ini, dunia usaha memiliki peran strategis untuk membangun kemitraan produktif dengan petani melalui pengembangan sistem agribisnis dan agroindustry,” ujarnya.

Kemitraan Petani dan Perusahaan Dinilai Saling Menguntungkan

Bungaran menjelaskan bahwa kemitraan antara petani dan dunia usaha dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Melalui kerja sama tersebut, petani berpeluang memperoleh akses yang lebih luas terhadap teknologi, modal, serta jaringan pemasaran hasil pertanian.

Sementara itu, perusahaan dapat memperoleh pasokan bahan baku yang lebih berkelanjutan untuk mendukung kegiatan usahanya.

Kemitraan tersebut juga dinilai dapat mendorong peningkatan produktivitas pertanian dan pengembangan industri pengolahan hasil di daerah.

Peningkatan aktivitas pengolahan berpotensi menciptakan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Menurut Bungaran, hubungan usaha yang produktif juga dapat membantu mengurangi sumber konflik agraria melalui pengelolaan kegiatan ekonomi yang saling memberikan manfaat.

Ia menilai reforma agraria perlu ditempatkan sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional, bukan sekadar program pembagian tanah.

Kepastian Hukum Tanah Jadi Faktor Penting bagi Investasi

Selain meningkatkan produktivitas petani, Bungaran menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan reforma agraria.

Menurutnya, persoalan utama dunia usaha dalam pemanfaatan tanah bukan hanya berkaitan dengan ketersediaan lahan.

Kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah juga menjadi faktor penting bagi keberlangsungan kegiatan investasi.

“Investasi di sektor perkebunan, industri, perumahan, dan infrastruktur membutuhkan kepastian jangka panjang agar kegiatan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan,” kata dia.

Bungaran menyebut konflik pertanahan dapat meningkatkan risiko investasi dan menghambat kegiatan ekonomi.

Persoalan tersebut mencakup konflik hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), kawasan hutan, tanah masyarakat, tanah adat, serta tumpang tindih perizinan.

Ia menilai penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang transparan dan adil dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus dunia usaha.

Bungaran Dorong Perlindungan Hak Masyarakat dan Badan Usaha

Bungaran menilai pengaturan reforma agraria harus mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mengurangi konflik penguasaan tanah.

Menurutnya, apabila Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (PRA) mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria, dunia usaha juga dapat memperoleh manfaat dari meningkatnya kepastian investasi.

Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak boleh hanya diberikan kepada salah satu pihak.

“Hak masyarakat harus dilindungi, tetapi hak badan usaha yang diperoleh secara sah dan dilaksanakan dengan benar juga harus mendapat perlindungan,” katanya.

Bungaran menambahkan bahwa keberhasilan reforma agraria perlu diukur melalui dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.

Indikator tersebut meliputi peningkatan produktivitas ekonomi, kesejahteraan petani, berkurangnya konflik agraria, serta terciptanya kepastian investasi.

Dengan demikian, ia mendorong pelaksanaan reforma agraria yang menghubungkan penataan tanah, pengembangan usaha pertanian, dan perlindungan hukum dalam satu kebijakan yang saling mendukung.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026