HOME  ⁄  Ekonomi

Bahlil Terbitkan Empat Kebijakan Pro-UMKM di Sektor ESDM, Pengusaha Daerah Dapat Prioritas Izin Tambang hingga Kuota Produksi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bahlil Terbitkan Empat Kebijakan Pro-UMKM di Sektor ESDM, Pengusaha Daerah Dapat Prioritas Izin Tambang hingga Kuota Produksi
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia dalam Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) yang digelar di Jakarta, Senin 12/10/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah telah menerbitkan empat kebijakan yang berpihak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas kesempatan pengusaha lokal terlibat dalam pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Empat kebijakan tersebut mencakup pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM dan koperasi, legalisasi sumur minyak rakyat, peningkatan keterlibatan kontraktor lokal dalam kegiatan pertambangan, serta prioritas persetujuan kuota produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kebijakan tersebut disampaikan Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) yang berlangsung di Jakarta, Senin (12/10).

"Saya sudah bikin empat aturan untuk berpihak kepada UMKM.", tegas Bahlil dalam kesempatan tersebut.

Menurut Bahlil, berbagai kebijakan itu dirancang untuk membuka akses lebih luas bagi masyarakat daerah agar dapat terlibat langsung dalam kegiatan usaha pertambangan dan pengelolaan sumber daya energi di wilayah masing-masing.

Bahlil Berikan Prioritas Izin Tambang kepada UMKM dan Koperasi Tanpa Tender

Kebijakan pertama yang dipaparkan Bahlil adalah pemberian prioritas akses IUP kepada UMKM dan koperasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah membuka kesempatan bagi koperasi dan UMKM untuk memperoleh prioritas izin pertambangan tanpa harus mengikuti mekanisme tender sebagaimana yang sebelumnya diterapkan.

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi kondisi kepemilikan izin pertambangan di sejumlah daerah penghasil sumber daya alam yang dinilai belum memberikan kesempatan setara kepada pengusaha lokal.

Ia mencontohkan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Maluku, dan Papua yang memiliki potensi pertambangan besar, tetapi menurutnya sebagian besar IUP justru dimiliki pengusaha dari Jakarta.

Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat dan pengusaha daerah memiliki keterbatasan akses untuk mengelola sumber daya pertambangan di wilayahnya sendiri.

Bahlil menilai mekanisme pemberian izin melalui tender menjadi salah satu hambatan bagi pengusaha daerah untuk bersaing dengan perusahaan yang memiliki kemampuan modal lebih besar.

"Setelah saya cek aturan, semuanya tender. Kalau model kayak begini, sampai ayam tumbuh gigi pun orang daerah nggak akan pernah mendapatkan akses yang sama dengan teman-teman di Jakarta.", ungkap Bahlil.

Melalui perubahan regulasi pertambangan tersebut, pemerintah berupaya memperluas kesempatan koperasi dan UMKM untuk mendapatkan akses pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha lokal sekaligus mendorong pemerataan manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan di daerah penghasil sumber daya alam.

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat agar Masyarakat Daerah Bisa Mengelola

Kebijakan kedua berkaitan dengan legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat yang sebelumnya beroperasi tanpa izin.

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat daerah untuk terlibat secara legal dalam kegiatan produksi minyak dan gas bumi.

"Semua sumur rakyat yang tadinya nggak ada izin, kita kasih izin. Biarkanlah orang daerah itu juga punya hak untuk mengelola di kampung halamannya.", kata Bahlil.

Melalui kebijakan tersebut, pengelolaan sumur minyak rakyat diarahkan agar memiliki landasan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga berupaya memperluas partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya energi yang berada di wilayah mereka.

Legalisasi sumur minyak rakyat menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di daerah penghasil minyak.

Bahlil Atur Kontraktor Tambang, Dorong Perusahaan Lokal Dapat Pekerjaan

Kebijakan ketiga adalah penguatan keterlibatan pengusaha dan kontraktor lokal dalam kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.

Langkah tersebut dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengenai pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membuka kesempatan lebih besar bagi kontraktor daerah untuk mengerjakan kegiatan jasa pertambangan.

Menurutnya, selama ini sejumlah pekerjaan pertambangan dapat ditangani oleh perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang IUP.

Pemerintah ingin memperluas kesempatan kontraktor lokal agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan operasional pertambangan di daerahnya.

"Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, kontraktornya tidak boleh terafiliasi (perusahaan pemegang IUP). Kasih orang daerah untuk dia kerjakan.", tegas Bahlil.

Melalui pengaturan tersebut, pemerintah mendorong perusahaan pemegang izin pertambangan memberikan ruang lebih besar kepada pengusaha lokal dalam pelaksanaan pekerjaan jasa pertambangan.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas peluang usaha kontraktor daerah sekaligus meningkatkan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai kegiatan industri pertambangan.

Perusahaan Tambang Kecil Dapat Prioritas Persetujuan Kuota Produksi RKAB

Kebijakan keempat yang disampaikan Bahlil adalah pemberian prioritas persetujuan kuota produksi pertambangan melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Prioritas tersebut ditujukan terutama kepada perusahaan pertambangan dengan volume produksi yang relatif kecil dibandingkan perusahaan tambang berskala besar.

Bahlil menyebut perusahaan dengan rencana produksi sebesar 200 ribu ton, 300 ribu ton, hingga 1 juta ton sebagai kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses persetujuan kuota produksi.

"Yang cuma 300 ribu, 200 ribu, atau 1 juta (ton), aku bilang kasihlah. Mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi.", ujar Bahlil.

Menurutnya, pemberian prioritas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas kesempatan perusahaan pertambangan berskala kecil untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan dengan kapasitas produksi terbatas diharapkan memperoleh kesempatan lebih besar dalam proses persetujuan kuota produksi.

Langkah ini juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan usaha pertambangan berskala kecil di berbagai wilayah penghasil mineral dan batu bara.

Empat Kebijakan ESDM Ditargetkan Perluas Kesempatan Pengusaha Daerah

Bahlil meyakini empat kebijakan yang berpihak kepada UMKM tersebut dapat mendorong pemerataan kesempatan berusaha di sektor energi dan sumber daya mineral.

Menurutnya, pengusaha daerah perlu memperoleh akses yang lebih luas dalam mengelola potensi sumber daya alam yang berada di wilayah masing-masing.

Pemerintah berupaya mengurangi hambatan bagi pelaku usaha lokal melalui perluasan akses izin pertambangan, legalisasi sumur minyak rakyat, penguatan keterlibatan kontraktor daerah, dan prioritas persetujuan kuota produksi.

Keempat kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan partisipasi koperasi dan UMKM dalam kegiatan usaha sektor ESDM.

Melalui kebijakan yang telah diterbitkan, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam tidak hanya memberikan manfaat kepada perusahaan besar, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat dan pengusaha di daerah.

Peningkatan keterlibatan UMKM, koperasi, dan kontraktor lokal diharapkan dapat memperkuat kegiatan ekonomi daerah sekaligus mendorong pemerataan manfaat dari industri energi dan pertambangan nasional.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026