HOME  ⁄  Ekonomi

Said Iqbal Usulkan UMR 2027 Naik 7,5–9,5 Persen, Sebut Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Dasar Perhitungan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Said Iqbal Usulkan UMR 2027 Naik 7,5–9,5 Persen, Sebut Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Dasar Perhitungan
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Aktivitas buruh tekstil di Sukoarjo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Pantau - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi perekonomian masing-masing daerah.

Said Iqbal menyampaikan usulan tersebut dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, usulan kenaikan upah minimum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur perhitungan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata dia.

KSPI Hitung Kenaikan Upah Minimum Berdasarkan Data BPS

Said Iqbal menjelaskan bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah menghitung proyeksi kenaikan upah minimum untuk tahun 2027.

Perhitungan tersebut menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan perhitungan KSPI dan Partai Buruh, rata-rata inflasi pada periode Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai 3,20 persen.

Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi secara tahunan pada periode yang sama tercatat sebesar 5,43 persen.

Dengan menggunakan indeks tertentu pada batas maksimal 0,9, perhitungan tersebut menghasilkan angka kenaikan upah minimum sekitar 7,8 persen.

Namun, Said Iqbal menyebut angka rata-rata nasional perlu disesuaikan karena kondisi ekonomi setiap daerah berbeda.

“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” kata Iqbal.

Atas dasar tersebut, ia mengusulkan rentang kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen untuk tahun 2027.

Said Iqbal Bantah Kenaikan UMR Otomatis Picu PHK

Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen tidak otomatis menyebabkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau menghentikan operasional.

Ia merujuk pada catatan KSPI mengenai penutupan pabrik sepanjang 2025 hingga Juni 2026.

Menurutnya, banyak pabrik yang tutup justru berada di daerah dengan tingkat upah minimum relatif rendah.

“Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah,” kata dia.

Iqbal menyatakan bahwa penutupan perusahaan dan PHK dipengaruhi berbagai faktor yang tidak hanya berkaitan dengan besaran upah pekerja.

Ia menyoroti kondisi ekonomi global dan perkembangan geopolitik sebagai faktor yang turut memengaruhi keberlangsungan usaha.

Permintaan Ekspor Menurun, Industri Tekstil dan Garmen Terdampak

Menurut Said Iqbal, perusahaan yang berorientasi ekspor menghadapi tekanan akibat perlambatan permintaan di pasar internasional.

Kondisi tersebut dinilai berdampak pada sejumlah industri padat karya, termasuk tekstil, garmen, dan alas kaki.

“Saya jumpai, kenapa perusahaan tekstil, garmen, sepatu, ini paling banyak tutup, itu yang orientasi ekspor, yang banyak tutup. Kenapa dia turun? Karena permintaan barang di pasar internasional menurun. Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penurunan permintaan ekspor dapat memengaruhi tingkat produksi dan kemampuan perusahaan mempertahankan tenaga kerja.

Selain permintaan pasar, biaya operasional yang terus meningkat juga menjadi tantangan bagi pelaku industri.

Iqbal menyebut kenaikan harga bahan baku, gas industri, bahan bakar minyak (BBM), dan biaya logistik sebagai komponen yang membebani produksi.

Menurutnya, perusahaan dengan kemampuan modal terbatas berpotensi melakukan efisiensi ketika biaya produksi meningkat.

Biaya Produksi Dinilai Jadi Faktor Penting dalam PHK

Said Iqbal menjelaskan bahwa pengurangan tenaga kerja dapat menjadi salah satu langkah efisiensi yang dilakukan perusahaan saat menghadapi kenaikan biaya operasional.

“Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi, labor cost, menurun,” kata Iqbal.

Ia menilai persoalan PHK perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi pasar, biaya produksi, serta kemampuan perusahaan.

Karena itu, Said Iqbal tetap mendorong kenaikan upah minimum 2027 dengan menggunakan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar perhitungan.

Usulan kenaikan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen tersebut masih merupakan usulan Said Iqbal dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah mengenai besaran upah minimum tahun 2027.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026