HOME  ⁄  Ekonomi

PAAI Desak OJK Akui Organisasi Profesi Agen Asuransi untuk Perkuat Sertifikasi dan Perlindungan Nasabah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PAAI Desak OJK Akui Organisasi Profesi Agen Asuransi untuk Perkuat Sertifikasi dan Perlindungan Nasabah
Foto: (Sumber :Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) M Idaham dalam konferensi pers Ulang Tahun PAAI ke 10, di Jakarta, Selasa (13/10/2026). ANTARA/Fitra Ashari.)

Pantau - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pengakuan terhadap organisasi profesi agen asuransi guna memperkuat standar kompetensi, meningkatkan profesionalisme agen, serta memberikan perlindungan lebih baik kepada nasabah.

Ketua Umum PAAI M Idaham mengatakan pengakuan regulator diperlukan karena karakteristik pekerjaan agen asuransi berbeda dengan pegawai tetap perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Idaham dalam konferensi pers peringatan ulang tahun ke-10 PAAI di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat aturan OJK yang secara khusus mengatur pengakuan organisasi profesi agen asuransi sebagaimana yang diharapkan PAAI.

PAAI Sebut Hampir 80 Persen Agen Asuransi Berstatus Pekerja Lepas

Idaham menjelaskan bahwa sebagian besar agen asuransi menjalankan profesinya dengan status pekerja lepas.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tantangan tersendiri dalam menentukan kedudukan hukum dan pengaturan profesi agen asuransi.

“Agen asuransi ini hampir 80 persen pekerja lepas, dia juga ibu rumah tangga atau pekerja lain, maka satu profesi yang sebenarnya agak asing, lain dari yang lain, beberapa legal standingnya juga agak susah diletakkan,” kata Idaham.

Ia menilai masih terdapat sejumlah regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik agen asuransi sebagai profesi yang tidak selalu terikat hubungan kerja tetap dengan perusahaan.

Padahal, agen asuransi memiliki peran penting dalam memberikan informasi mengenai produk, manfaat, dan perlindungan asuransi kepada masyarakat.

Karena itu, PAAI menilai penguatan kedudukan organisasi profesi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas para agen.

PAAI Dorong Penguatan Sertifikasi dan Standar Kompetensi

Selain persoalan pengakuan organisasi, PAAI menyoroti pentingnya pengelolaan sertifikasi profesi agen asuransi.

Idaham mengatakan kebutuhan tersebut semakin mendesak seiring dengan adanya kewajiban sertifikasi bagi agen asuransi.

Menurutnya, organisasi profesi perlu memiliki ruang untuk mengembangkan standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Ia membandingkan pengelolaan sertifikasi agen asuransi dengan sejumlah profesi lain yang memiliki lembaga sertifikasi di bawah atau berkaitan dengan organisasi profesinya.

Dalam industri asuransi, PAAI menilai pengaturan sertifikasi masih perlu diperkuat agar organisasi profesi dapat menjalankan perannya secara optimal.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam kerangka peraturan OJK.

PAAI berharap pengaturan tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas dan kemampuan agen dalam memberikan layanan kepada nasabah.

Pengakuan Organisasi Dinilai Dapat Perkuat Perlindungan Nasabah

Idaham menegaskan bahwa peningkatan profesionalisme agen asuransi berkaitan langsung dengan kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Menurutnya, agen harus memiliki kemampuan yang memadai serta menjunjung kejujuran ketika menjelaskan manfaat dan ketentuan perlindungan asuransi.

“Supaya benar-benar kita menginginkan industri asuransi ini para pelakunya adalah mereka-mereka yang sangat profesional, kapabilitasnya baik dan juga bisa orang yang jujur,” kata Idaham.

“Sehingga nasabah-nasabah benar-benar diberikan pengetahuan tentang kepentingan asuransi dan bagaimana pertanggungannya,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa PAAI selama ini berperan dalam mengadvokasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban agen asuransi.

Pengakuan dari regulator dinilai dapat memperkuat posisi organisasi dalam menjalankan fungsi tersebut sekaligus mendorong tata kelola profesi yang lebih baik.

Memasuki Usia 10 Tahun, PAAI Harapkan Dukungan Regulator

Memasuki satu dekade berdirinya organisasi, PAAI berharap penguatan profesi agen asuransi mendapat perhatian lebih besar dari berbagai pihak.

Perhatian tersebut diharapkan datang dari OJK, pemangku kepentingan industri, serta pengelola lembaga jasa keuangan.

PAAI menilai kerja sama antara regulator, organisasi profesi, dan perusahaan asuransi diperlukan untuk meningkatkan kualitas agen di Indonesia.

Melalui pengakuan organisasi profesi dan penguatan standar kompetensi, PAAI berharap agen asuransi dapat menjalankan tugas secara lebih profesional serta memberikan informasi perlindungan yang tepat kepada nasabah.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026