HOME  ⁄  Ekonomi

PAAI Desak OJK Akui Organisasi Profesi Agen Asuransi, Soroti Status 80 Persen Agen sebagai Pekerja Lepas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PAAI Desak OJK Akui Organisasi Profesi Agen Asuransi, Soroti Status 80 Persen Agen sebagai Pekerja Lepas
Foto: Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) M Idaham dalam konferensi pers Ulang Tahun PAAI ke 10, di Jakarta, Selasa 13/10/2026 (sumber: ANTARA/Fitra Ashari)

Pantau - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pengakuan resmi terhadap organisasi profesi agen asuransi guna memperkuat profesionalisme, memperjelas kedudukan hukum agen, serta meningkatkan perlindungan bagi nasabah industri asuransi nasional.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum PAAI M Idaham dalam konferensi pers peringatan ulang tahun ke-10 PAAI yang berlangsung di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Idaham mengatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan OJK yang secara khusus mengatur pengakuan terhadap lembaga atau organisasi profesi agen asuransi.

Menurutnya, pengakuan regulator menjadi kebutuhan penting mengingat profesi agen asuransi memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda dibandingkan dengan sejumlah profesi lainnya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian PAAI adalah status pekerjaan agen asuransi yang sebagian besar merupakan pekerja lepas dan bukan pegawai tetap perusahaan asuransi.

"Agen asuransi ini hampir 80 persen pekerja lepas, dia juga ibu rumah tangga atau pekerja lain, maka satu profesi yang sebenarnya agak asing, lain dari yang lain, beberapa legal standingnya juga agak susah diletakkan," kata Idaham.

PAAI menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian regulator agar kedudukan, hak, kewajiban, serta tanggung jawab agen asuransi dapat diatur secara lebih jelas dalam sistem industri jasa keuangan.

PAAI Soroti Status Pekerja Lepas dan Kedudukan Hukum Agen Asuransi

Idaham menjelaskan bahwa hampir 80 persen agen asuransi menjalankan pekerjaannya dengan status pekerja lepas.

Sebagian agen bahkan memiliki aktivitas atau pekerjaan lain, termasuk sebagai ibu rumah tangga maupun pekerja di sektor berbeda.

Karakteristik tersebut membuat hubungan kerja dan kedudukan hukum agen asuransi tidak selalu dapat disamakan dengan pekerja tetap di perusahaan.

PAAI memandang sejumlah regulasi yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik pekerjaan agen asuransi, khususnya terkait pengaturan profesi dan hubungan kerja.

Karena itu, organisasi tersebut mendorong OJK memberikan ruang pengakuan yang lebih jelas terhadap keberadaan organisasi profesi agen asuransi.

Pengakuan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi agen dalam menjalankan tugas sekaligus membantu memperjelas hak dan kewajiban mereka.

Menurut Idaham, agen asuransi memiliki peran strategis sebagai ujung tombak industri karena berhubungan langsung dengan masyarakat dalam memperkenalkan produk dan layanan perlindungan.

Agen juga bertanggung jawab memberikan informasi kepada calon nasabah mengenai manfaat produk, ketentuan pertanggungan, serta berbagai aspek perlindungan yang ditawarkan perusahaan asuransi.

Oleh karena itu, kemampuan, profesionalisme, dan integritas agen menjadi faktor penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum membeli produk asuransi.

PAAI Minta Organisasi Profesi Dilibatkan dalam Sertifikasi Agen Asuransi

Selain persoalan kedudukan hukum, PAAI menyoroti pentingnya penguatan peran organisasi profesi dalam pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi agen asuransi.

Idaham menilai kebutuhan pengakuan organisasi profesi semakin relevan karena agen asuransi memiliki kewajiban sertifikasi untuk menjalankan aktivitas pemasaran dan pelayanan produk asuransi.

Kewajiban tersebut bertujuan memastikan agen memiliki kompetensi serta pemahaman yang memadai mengenai produk dan ketentuan asuransi.

Namun, PAAI menilai sistem pengelolaan sertifikasi agen asuransi masih memerlukan perhatian agar organisasi profesi dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Menurut PAAI, pada sejumlah profesi lain di Indonesia, proses sertifikasi kompetensi dapat dikelola melalui lembaga yang dibentuk atau berada di bawah organisasi profesi masing-masing.

Sementara itu, dalam industri asuransi, PAAI berharap organisasi profesi memperoleh ruang lebih luas untuk berkontribusi dalam pengembangan kompetensi dan sertifikasi agen.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah peluang pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam kerangka pengaturan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

PAAI berharap pengaturan tersebut dapat memberikan dasar yang lebih jelas bagi organisasi profesi untuk terlibat dalam penyusunan standar kompetensi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor keagenan.

Penguatan peran organisasi profesi dinilai tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi, tetapi juga pembentukan standar profesionalisme dan tanggung jawab agen dalam menjalankan pekerjaannya.

PAAI Dorong Agen Asuransi Lebih Profesional dan Jujur kepada Nasabah

PAAI menegaskan bahwa peningkatan profesionalisme agen asuransi harus diikuti dengan penguatan kompetensi, kejujuran, dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Idaham mengatakan agen tidak cukup hanya memiliki kemampuan memasarkan produk, tetapi juga harus mampu menjelaskan manfaat, risiko, serta ketentuan pertanggungan kepada calon nasabah.

"Supaya benar-benar kita menginginkan industri asuransi ini para pelakunya adalah mereka-mereka yang sangat profesional, kapabilitasnya baik dan juga bisa orang yang jujur. Sehingga nasabah-nasabah benar-benar diberikan pengetahuan tentang kepentingan asuransi dan bagaimana pertanggungannya," ujar Idaham.

Menurut PAAI, peningkatan kualitas agen berkaitan erat dengan perlindungan kepentingan nasabah, terutama dalam memastikan masyarakat memahami produk asuransi yang dibeli.

Informasi yang disampaikan secara jelas dan tepat diharapkan membantu calon nasabah mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan perlindungan dan ketentuan pertanggungan yang berlaku.

PAAI juga memandang penguatan organisasi profesi dapat membantu membangun tata kelola keagenan yang lebih baik.

Melalui standar kompetensi dan profesionalisme yang lebih kuat, agen diharapkan mampu menjalankan tanggung jawabnya secara optimal kepada perusahaan maupun nasabah.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan industri asuransi nasional.

Memasuki Usia 10 Tahun, PAAI Harapkan Dukungan OJK dan Industri Asuransi

Memasuki usia ke-10 tahun, PAAI berharap regulator dan seluruh pemangku kepentingan memberikan perhatian lebih besar terhadap penguatan organisasi profesi agen asuransi.

Harapan tersebut ditujukan kepada OJK, perusahaan asuransi, pengelola lembaga jasa keuangan, serta pihak lain yang terlibat dalam pengembangan industri asuransi nasional.

PAAI menilai pengakuan terhadap organisasi profesi dapat menjadi langkah penting untuk memperkuat kedudukan agen sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor keagenan.

Selain mendorong pengakuan regulator, PAAI selama ini juga menjalankan fungsi advokasi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban agen asuransi.

Melalui fungsi tersebut, organisasi berupaya memperjuangkan kepentingan profesi dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul selama menjalankan pekerjaan.

PAAI berharap pengakuan resmi dari OJK dapat memperkuat fungsi advokasi sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi organisasi dalam pengembangan kompetensi dan standar profesi.

Penguatan organisasi profesi juga diharapkan mendorong terciptanya sistem sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri serta karakteristik pekerjaan agen asuransi.

Dengan kedudukan profesi yang semakin jelas, PAAI berharap agen dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Organisasi tersebut menargetkan penguatan profesionalisme agen menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, melindungi kepentingan nasabah, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026