
Pantau - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman mengungkapkan strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperkuat pengawasan perpajakan, mulai dari analisis transaksi industri kelapa sawit hingga pemantauan perubahan kekayaan dan kepemilikan aset wajib pajak.
Strategi tersebut disampaikan Nurkholisoh dalam kegiatan BRITACOF Ke-7 di Jakarta, Selasa (13/10/2026), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam mengidentifikasi potensi risiko perpajakan secara lebih cepat dan akurat.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi canggih harus disertai strategi penerapan yang tepat agar dapat memberikan manfaat nyata bagi sistem administrasi dan pengawasan perpajakan.
“Teknologi saja tidak dapat memungut pajak. Yang terpenting adalah bagaimana kita memanfaatkan teknologi tersebut,” kata Nurkholisoh.
Ia menjelaskan bahwa DJP telah memanfaatkan teknologi pembelajaran mesin atau machine learning untuk menganalisis transaksi bisnis di industri kelapa sawit berdasarkan data faktur pajak elektronik.
Selain itu, DJP tengah mengembangkan sistem pemantauan kekayaan wajib pajak dengan aset besar yang nantinya dapat menggunakan AI untuk mendeteksi perubahan nilai kepemilikan saham dan investasi melalui berbagai sumber informasi.
DJP Gunakan Machine Learning untuk Analisis Transaksi Industri Kelapa Sawit
Nurkholisoh menjelaskan bahwa salah satu penerapan teknologi dalam pengawasan perpajakan dilakukan melalui analisis transaksi bisnis di sektor industri kelapa sawit.
Dalam penerapannya, DJP menggunakan data faktur pajak elektronik untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas transaksi yang dilakukan perusahaan di sektor tersebut.
Melalui teknologi machine learning, sistem dapat mengidentifikasi berbagai informasi penting, termasuk jenis barang yang diperjualbelikan, volume transaksi, serta harga yang tercantum dalam faktur pajak elektronik.
Informasi tersebut kemudian dianalisis dan dibandingkan dengan estimasi produksi yang dihitung berdasarkan jumlah buah kelapa sawit yang dibeli oleh pabrik pengolahan.
Perbandingan antara jumlah bahan baku yang diterima pabrik dan perkiraan hasil produksi memungkinkan DJP mengetahui kesesuaian antara aktivitas produksi dengan transaksi penjualan yang dilaporkan.
Apabila ditemukan perbedaan antara estimasi produksi dan laporan penjualan, ketidaksesuaian tersebut dapat menjadi indikator awal untuk melakukan penelusuran atau pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, Nurkholisoh menjelaskan bahwa perbedaan data tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran perpajakan.
Ketidaksesuaian tersebut digunakan sebagai petunjuk awal bagi otoritas pajak untuk mengidentifikasi transaksi atau aktivitas usaha yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Melalui pendekatan berbasis data, DJP dapat memusatkan kegiatan pengawasan pada transaksi yang menunjukkan potensi risiko perpajakan.
Setelah mulai menerapkan metode tersebut pada industri kelapa sawit, DJP juga memperluas pendekatan analisis serupa ke sektor ekonomi lainnya.
"Kami sekarang mulai menerapkan pendekatan yang sama pada sektor-sektor lainnya," kata Nurkholisoh.
DJP Kembangkan Dasbor AI untuk Pantau Kekayaan Wajib Pajak
Selain menganalisis transaksi industri, DJP tengah mengembangkan sistem pemantauan kekayaan bagi kelompok wajib pajak yang memiliki aset dalam jumlah besar atau high-net-worth individuals.
Sistem tersebut dikembangkan dalam bentuk dasbor yang memungkinkan petugas pajak melihat informasi mengenai kekayaan dan kepemilikan aset wajib pajak yang tersebar di berbagai perusahaan maupun instrumen investasi.
Nurkholisoh menjelaskan bahwa dasbor tersebut mengintegrasikan informasi mengenai individu, anggota keluarga, perusahaan, aset, serta hubungan kepemilikan di antara pihak-pihak tersebut.
Integrasi data tersebut bertujuan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai struktur kepemilikan kekayaan wajib pajak yang tidak selalu tercatat dalam satu perusahaan atau satu jenis aset.
Melalui sistem tersebut, petugas pajak diharapkan dapat menelusuri hubungan antara wajib pajak dengan perusahaan maupun instrumen investasi yang dimilikinya secara lebih efektif.
Nurkholisoh mengungkapkan bahwa proses pengintegrasian teknologi AI ke dalam sistem pemantauan kekayaan tersebut telah memasuki tahap akhir pengembangan.
Setelah integrasi selesai, teknologi AI direncanakan mampu membaca dan menganalisis berbagai sumber informasi, termasuk pemberitaan media serta keterbukaan informasi perusahaan kepada publik.
Kemampuan tersebut akan digunakan untuk mendeteksi aksi korporasi yang berpotensi memengaruhi nilai kekayaan atau kepemilikan aset wajib pajak.
AI Akan Deteksi Merger, Akuisisi, hingga Penjualan Saham
Nurkholisoh menjelaskan bahwa sistem pemantauan kekayaan berbasis AI dirancang untuk mengidentifikasi berbagai aksi korporasi yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan aset.
Beberapa aktivitas yang menjadi perhatian meliputi penggabungan perusahaan atau merger, pengambilalihan perusahaan atau akuisisi, serta transaksi penjualan saham.
Ketika sistem mendeteksi aksi korporasi yang berkaitan dengan kepemilikan wajib pajak, informasi tersebut akan digunakan untuk memperbarui nilai kepemilikan saham dalam dasbor pemantauan.
Pembaruan tersebut memungkinkan petugas pajak mengetahui perubahan nilai kekayaan wajib pajak secara lebih cepat dibandingkan mekanisme pemantauan yang membutuhkan waktu lebih lama.
Menurut Nurkholisoh, pengembangan teknologi tersebut diarahkan agar perubahan kekayaan dapat dipantau ketika peristiwa yang memengaruhi kepemilikan aset terjadi.
Dengan demikian, petugas pajak diharapkan tidak lagi harus menunggu satu atau dua tahun untuk mengetahui perubahan kekayaan wajib pajak yang berkaitan dengan transaksi perusahaan maupun kepemilikan saham.
"Dalam waktu dekat, petugas pajak kami akan dapat melihat perubahan kekayaan ketika perubahan tersebut terjadi, bukan lagi satu atau dua tahun kemudian," ujar Nurkholisoh.
Kemampuan pemantauan tersebut diharapkan dapat memperkuat analisis risiko perpajakan, khususnya terhadap wajib pajak yang memiliki struktur kepemilikan aset dan investasi yang kompleks.
Selain mempercepat pembaruan informasi, integrasi data individu, keluarga, perusahaan, dan aset juga dapat membantu petugas pajak memahami hubungan kepemilikan yang relevan dalam proses pengawasan.
Wamenkeu Tegaskan AI Harus Ciptakan Sistem Pajak yang Lebih Adil
Nurkholisoh menegaskan bahwa penggunaan teknologi AI dalam administrasi perpajakan tidak semata-mata bertujuan meningkatkan kemampuan pengawasan terhadap wajib pajak.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi juga harus diarahkan untuk membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih adil dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Salah satu tujuan utama penerapan teknologi tersebut adalah mempermudah pelayanan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penggunaan analisis data memungkinkan DJP mengalokasikan sumber daya pengawasan secara lebih terarah pada transaksi dan aktivitas yang menunjukkan potensi risiko perpajakan.
Pendekatan pengawasan berbasis risiko tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja petugas pajak tanpa harus memberikan tingkat pemeriksaan yang sama kepada seluruh wajib pajak.
Dengan demikian, kegiatan pengawasan dapat difokuskan pada indikator risiko yang teridentifikasi melalui analisis data dan informasi yang tersedia.
Pemanfaatan machine learning pada transaksi industri kelapa sawit serta pengembangan AI untuk memantau perubahan kekayaan wajib pajak menjadi bagian dari strategi digitalisasi administrasi perpajakan DJP.
Melalui penerapan teknologi tersebut, DJP berupaya mempercepat identifikasi risiko, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak yang patuh.
Nurkholisoh menekankan bahwa keberhasilan penerapan teknologi tetap bergantung pada strategi pemanfaatannya sehingga AI dapat mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan terarah.
- Penulis :
- Shila Glorya




