
Pantau - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan usulan penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), meskipun pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ferry menyampaikan perkembangan rencana tersebut seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry Juliantono ketika ditanya mengenai perkembangan rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi.
Ferry juga menyampaikan bahwa anggaran yang berkaitan dengan rencana pembayaran tersebut tengah dipersiapkan.
"Udah akan siap dibayarkan," ujar Ferry.
Namun, Ferry belum menjelaskan besaran anggaran, mekanisme penyaluran, maupun jadwal penerapan layanan pembayaran gaji PNS melalui koperasi.
Usulan Sudah Masuk Kemenkeu, Jadwal Pelaksanaan Belum Jelas
Ferry menjelaskan bahwa rencana pelibatan koperasi dalam layanan pembayaran gaji PNS sebelumnya telah menjadi pembahasan antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan.
Pengajuan kepada Kemenkeu menjadi perkembangan terbaru dari upaya pemerintah memperluas peran koperasi dalam penyediaan layanan keuangan bagi aparatur negara.
Meski demikian, Ferry belum mengungkapkan bentuk pengajuan yang telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Belum diketahui apakah pengajuan tersebut berkaitan dengan persetujuan kebijakan, penyediaan anggaran, atau mekanisme teknis pelaksanaan pembayaran.
Menteri Koperasi juga belum menyebutkan koperasi mana saja yang nantinya akan dilibatkan dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Hingga Rabu (14/10/2026), pemerintah belum mengumumkan jadwal dimulainya penyaluran gaji PNS melalui koperasi.
Dengan demikian, pengajuan yang telah disampaikan kepada Kemenkeu belum dapat diartikan sebagai keputusan resmi bahwa koperasi sudah dapat menjalankan layanan pembayaran gaji PNS.
Koperasi Diusulkan Jadi Mitra Pembayaran Gaji dan Pensiun ASN
Sebelumnya, Kementerian Koperasi menyatakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan resmi mengenai rencana perluasan jalur pembayaran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan penjelasan tersebut pada Kamis (8/10/2026) untuk menegaskan bahwa rencana pelibatan koperasi masih berada dalam tahap pembahasan.
Menurut Zabadi, Kementerian Koperasi sedang mengupayakan agar koperasi dapat menjadi salah satu mitra dalam layanan pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN).
"Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi.
Ia menjelaskan bahwa rencana tersebut bertujuan memberikan lebih banyak pilihan akses layanan keuangan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri dan penerima pensiun.
Pelibatan koperasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau menghilangkan peran lembaga keuangan yang selama ini telah menyediakan layanan pembayaran serupa.
Kementerian Koperasi menegaskan bahwa sektor perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tetap memiliki peran dalam penyelenggaraan layanan keuangan bagi masyarakat.
Dengan demikian, koperasi direncanakan menjadi alternatif saluran pembayaran tambahan yang melengkapi layanan perbankan dan PT Pos Indonesia.
Gagasan tersebut sebelumnya juga disampaikan Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Ferry mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas kemungkinan menjadikan koperasi sebagai unit layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun bersama Menteri Keuangan.
Jumlah ASN Capai 6,7 Juta, Taspen Layani 3,28 Juta Pensiunan
Rencana perluasan layanan pembayaran melalui koperasi berkaitan dengan kelompok aparatur negara dan penerima pensiun yang jumlahnya mencapai jutaan orang.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah aparatur sipil negara di Indonesia tercatat sekitar 6,7 juta orang.
Jumlah tersebut mencakup dua kelompok utama, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat jumlah peserta pensiun yang dilayaninya mencapai 3,28 juta orang hingga Agustus 2026.
Jumlah peserta pensiun tersebut merupakan bagian dari total 9,13 juta peserta yang tercatat mendapatkan layanan Taspen pada periode yang sama.
Dalam penyelenggaraan pembayaran pensiun, Taspen telah bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, layanan Taspen didukung oleh 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia hingga Agustus 2026.
Keberadaan jaringan tersebut menunjukkan bahwa pembayaran pensiun saat ini telah menggunakan sistem penyaluran yang melibatkan berbagai mitra layanan.
Apabila rencana pemerintah memperoleh persetujuan, koperasi berpotensi menjadi salah satu alternatif mitra pembayaran yang melengkapi jaringan layanan gaji dan pensiun yang telah tersedia.
Namun, hingga kini belum terdapat keputusan resmi yang memastikan koperasi dapat langsung menjalankan fungsi penyaluran gaji PNS maupun pembayaran pensiun.
Penyaluran Gaji PNS Masih Diatur Melalui Rekening Bank Umum
Rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi juga perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan negara yang saat ini berlaku.
Mekanisme penyaluran gaji PNS telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016.
Peraturan tersebut mengatur Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran gaji PNS saat ini dilakukan melalui rekening pegawai pada bank umum dengan mekanisme penyaluran secara terpusat.
Oleh karena itu, rencana pelibatan koperasi masih memerlukan kejelasan kebijakan dan mekanisme pelaksanaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga perlu memastikan bagaimana peran koperasi akan ditempatkan dalam sistem pembayaran yang selama ini melibatkan perbankan dan lembaga penyalur lainnya.
Pengajuan usulan oleh Kementerian Koperasi kepada Kementerian Keuangan menjadi langkah lanjutan dalam pembahasan perluasan layanan pembayaran gaji PNS.
Meski demikian, kepastian pelaksanaan program tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah, termasuk mengenai kesiapan anggaran, jadwal penerapan, koperasi yang dilibatkan, serta mekanisme penyaluran gaji dan pensiun.
- Penulis :
- Arian Mesa




