
Pantau - PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa rencana penyaluran uang pensiun melalui koperasi harus mempertimbangkan kesiapan regulasi, infrastruktur teknologi, mekanisme verifikasi penerima, serta sistem pertanggungjawaban pembayaran sebelum dapat diterapkan.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan pihaknya pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah apabila nantinya terdapat perubahan mekanisme penyaluran dana pensiun.
Namun, ia mengingatkan bahwa koperasi harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga penyalur pembayaran pensiun.
Menurut Henra, ketentuan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi mekanisme penyaluran dana pensiun melalui koperasi sehingga diperlukan penyesuaian regulasi apabila kebijakan tersebut diterapkan.
“Secara peraturan juga belum terakomodasi. Mungkin nanti akan ada perubahan dari pemerintah. Kembali lagi, karena kami sebagai operator atau penyalur, kami mengikuti kebijakan pemerintah,” ujar Henra dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.
Taspen Soroti Regulasi dan Kesiapan Teknologi Koperasi
Henra menjelaskan bahwa lembaga penyalur dana pensiun wajib memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku, termasuk ketersediaan jaringan layanan, sertifikasi, serta standar keamanan sistem.
Persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan pembayaran dana pensiun kepada penerima manfaat berlangsung aman, tepat, dan lancar.
Selain aspek regulasi, Taspen menyoroti kesiapan teknologi yang akan digunakan koperasi apabila nantinya dilibatkan dalam penyaluran dana pensiun.
Henra mengatakan sistem pembayaran pensiun yang digunakan saat ini telah terintegrasi dengan sistem perbankan melalui mekanisme host-to-host.
Integrasi tersebut menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam pengembangan mekanisme pembayaran pensiun melalui koperasi.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai skema teknis yang akan digunakan koperasi untuk menjalankan layanan pembayaran tersebut.
Taspen juga belum mengetahui apakah koperasi nantinya akan mengembangkan aplikasi digital tersendiri atau bekerja sama dengan lembaga perbankan yang telah memiliki infrastruktur penyaluran dana pensiun.
Kejelasan mekanisme tersebut diperlukan agar pelibatan koperasi tidak mengganggu kelancaran pembayaran yang selama ini diterima para pensiunan.
Verifikasi Penerima Pensiun dan Pengembalian Dana Jadi Perhatian
Taspen menegaskan bahwa penyaluran uang pensiun tidak hanya berkaitan dengan pemindahan dana kepada penerima manfaat, tetapi juga mencakup proses verifikasi kelayakan serta pertanggungjawaban pembayaran.
Sebagai operator penyaluran dana pensiun, Taspen memiliki kewajiban memastikan setiap penerima masih memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembayaran.
Henra menjelaskan bahwa proses verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan status perkawinan penerima pensiun serta kepastian bahwa penerima manfaat masih hidup.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan dana pensiun hanya disalurkan kepada pihak yang secara hukum masih memiliki hak atas pembayaran.
Apabila ditemukan pembayaran kepada pihak yang sudah tidak berhak menerima dana pensiun, kelebihan pembayaran tersebut harus ditagih kembali.
Dana yang berhasil dikembalikan dari pembayaran yang tidak semestinya diterima selanjutnya wajib disetorkan kembali ke kas negara.
Karena itu, Taspen menilai mekanisme verifikasi penerima dan pertanggungjawaban pembayaran harus menjadi bagian dari persiapan apabila koperasi nantinya ditunjuk sebagai lembaga penyalur dana pensiun.
Ketentuan tersebut juga menjadi perhatian untuk memastikan setiap pembayaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.
Kementerian Koperasi Ajukan Rencana Pembayaran Gaji dan Pensiun ASN
Sebelumnya, Kementerian Koperasi menyampaikan rencana untuk mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Melalui rencana tersebut, koperasi diharapkan dapat menyediakan layanan pembayaran sebagaimana yang selama ini dilakukan PT Pos Indonesia dan lembaga perbankan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan perkembangan rencana tersebut seusai rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu.
Ferry mengatakan bahwa usulan pelibatan koperasi dalam pembayaran gaji dan pensiun ASN telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Ia juga menyebut anggaran untuk mendukung pelaksanaan pembayaran melalui koperasi tengah disiapkan.
Namun, Ferry belum mengungkapkan besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk mendukung rencana tersebut.
Selain itu, pemerintah belum memberikan penjelasan terperinci mengenai mekanisme teknis pembayaran gaji dan pensiun ASN yang nantinya akan dijalankan melalui koperasi.
Dengan demikian, rencana pelibatan koperasi sebagai lembaga penyalur dana pensiun masih memerlukan kejelasan regulasi, kesiapan teknologi, mekanisme pembayaran, verifikasi penerima, serta sistem pertanggungjawaban sebelum dapat direalisasikan.
- Penulis :
- Shila Glorya




