HOME  ⁄  Ekonomi

Kemendag Turunkan Harga Patokan Ekspor Emas 3,15 Persen pada 15–31 Oktober 2026, Ini Penyebabnya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemendag Turunkan Harga Patokan Ekspor Emas 3,15 Persen pada 15–31 Oktober 2026, Ini Penyebabnya
Foto: (Sumber :Arsip foto - Pegawai menata emas batangan di Galeri24, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (30/1/2026). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) emas turun 3,15 persen menjadi 135.024,36 dolar AS per kilogram untuk periode 15–31 Oktober 2026, seiring penguatan nilai tukar mata uang utama global dan kenaikan imbal hasil obligasi internasional.

Selain HPE, harga referensi (HR) emas juga mengalami penurunan menjadi 4.199,73 dolar AS per troy ounce dari sebelumnya 4.336,11 dolar AS per troy ounce pada periode pertama Oktober 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan perubahan harga tersebut dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan global yang mendorong peralihan investasi dari emas ke obligasi.

"Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Oktober 2026 dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti menguatnya nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional sehingga orang-orang mengalihkan investasi emas ke obligasi," kata Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Harga Patokan Ekspor Emas Turun 3,15 Persen

Kemendag mencatat HPE emas mengalami penurunan sebesar 3,15 persen dibandingkan periode pertama Oktober 2026.

Pada periode 1–14 Oktober 2026, HPE emas ditetapkan sebesar 139.409,07 dolar AS per kilogram.

Memasuki periode kedua Oktober, nilainya turun menjadi 135.024,36 dolar AS per kilogram.

Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 4.384,71 dolar AS per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.

Penyesuaian HPE tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan harga emas di pasar internasional selama periode pengumpulan data.

HPE menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menetapkan ketentuan bea keluar atas komoditas pertambangan yang dikenai pungutan tersebut.

Harga Referensi Emas Ikut Turun Menjadi 4.199,73 Dolar AS

Penurunan juga terjadi pada harga referensi emas yang ditetapkan pemerintah untuk periode 15–31 Oktober 2026.

Kemendag menetapkan HR emas sebesar 4.199,73 dolar AS per troy ounce.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode pertama Oktober 2026 yang mencapai 4.336,11 dolar AS per troy ounce.

Selisih harga referensi emas pada kedua periode tersebut mencapai 136,38 dolar AS per troy ounce.

Perubahan tersebut menunjukkan penyesuaian harga referensi terhadap pergerakan harga emas di pasar global.

Menurut Kemendag, pergerakan harga emas turut dipengaruhi oleh perubahan kondisi pasar keuangan internasional.

Penguatan Mata Uang dan Imbal Hasil Obligasi Tekan Harga Emas

Tommy menjelaskan bahwa penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal.

Salah satu faktor utama adalah penguatan nilai tukar mata uang utama dunia.

Selain itu, kenaikan imbal hasil obligasi di pasar internasional turut memengaruhi minat investor terhadap emas.

Menurut Kemendag, kondisi tersebut mendorong sebagian investor mengalihkan penempatan dananya dari emas ke instrumen obligasi.

Perubahan preferensi investasi itu menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pergerakan harga emas selama periode pengumpulan data.

Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap HPE dan HR emas untuk paruh kedua Oktober 2026.

Ketentuan Harga Emas Berlaku hingga 31 Oktober 2026

Penetapan HPE dan HR emas terbaru tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2008 Tahun 2026.

Peraturan tersebut mengatur harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.

Ketentuan ini mulai berlaku pada 15 Oktober dan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Penetapan harga dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Data yang digunakan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA) sebagai salah satu rujukan harga emas internasional.

Kemendag Libatkan Sejumlah Kementerian dalam Penetapan Harga

Kemendag menegaskan bahwa penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Selain Kementerian ESDM, proses tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan penetapan harga menggunakan data dan pertimbangan teknis yang relevan.

"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait," ujar Tommy.

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2008 Tahun 2026, HPE dan HR emas terbaru menjadi acuan resmi untuk periode kedua Oktober 2026.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026