
Pantau - PT Taspen (Persero) menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah mengubah mekanisme pembayaran manfaat pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi penyaluran langsung melalui Rekening Umum Kas Negara (RKUN), dengan menekankan pentingnya kesiapan sistem, infrastruktur, dan perlindungan hak peserta.
Dukungan tersebut disampaikan Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, melalui keterangan di Jakarta, Kamis (15/10/2026), sebagai bagian dari hak jawab perusahaan terkait rencana perubahan skema pembayaran pensiun ASN.
Taspen menegaskan bahwa perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk pembayaran manfaat pensiun bagi ASN dan pejabat negara.
“PT Taspen (Persero) senantiasa mendukung kebijakan dan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun bagi ASN dan pejabat negara,” kata Henra.
Meski demikian, Taspen mengingatkan bahwa perubahan mekanisme pembayaran pensiun perlu mempertimbangkan kesiapan operasional agar tidak mengganggu kelancaran penyaluran manfaat kepada peserta.
Taspen Minta Perubahan Pembayaran Pensiun Memperhatikan Kesiapan Sistem
Henra menjelaskan bahwa Taspen telah menjalankan perannya dalam menyalurkan manfaat kepada peserta selama 63 tahun.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memberikan pelayanan kepada peserta program pensiun dan perlindungan sosial yang dikelola Taspen.
Menurut Henra, perusahaan akan terus membangun sinergi dengan pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan pembayaran manfaat pensiun.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, aman, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta.
Taspen menempatkan kepentingan, kenyamanan, dan keamanan peserta sebagai prioritas dalam setiap pengembangan layanan.
Karena itu, rencana perubahan mekanisme pembayaran manfaat pensiun harus memperhitungkan kesiapan sistem yang akan digunakan.
Selain kesiapan sistem, perusahaan juga menekankan pentingnya dukungan infrastruktur agar proses penyaluran manfaat tetap berjalan lancar.
Pertimbangan tersebut diperlukan untuk memastikan perubahan mekanisme pembayaran tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan kepada para pensiunan.
Taspen Tegaskan Pembayaran Pensiun Harus Memenuhi Prinsip 5T
Taspen menegaskan bahwa penyaluran manfaat pensiun harus tetap memenuhi prinsip 5T yang selama ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pembayaran kepada peserta.
Prinsip tersebut meliputi Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
“Serta memastikan penyaluran manfaat pensiun berjalan sesuai dengan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi,” ujar Henra.
Prinsip Tepat Orang mengharuskan manfaat pensiun diberikan kepada peserta atau penerima yang memang berhak memperolehnya.
Sementara itu, Tepat Jumlah berarti besaran manfaat yang dibayarkan harus sesuai dengan hak masing-masing penerima.
Prinsip Tepat Waktu menekankan bahwa pembayaran pensiun harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Adapun Tepat Tempat berkaitan dengan ketepatan tujuan atau saluran pembayaran manfaat kepada penerima yang berhak.
Prinsip Tepat Administrasi memastikan seluruh proses pembayaran didukung kelengkapan dokumen dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Taspen menilai penerapan kelima prinsip tersebut tetap diperlukan dalam setiap mekanisme pembayaran manfaat pensiun, termasuk apabila pemerintah menerapkan penyaluran langsung melalui RKUN.
Taspen Jalankan Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua Berdasarkan Mandat Pemerintah
Henra menjelaskan bahwa Taspen selama ini menjalankan mandat pemerintah dalam penyelenggaraan Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).
Selain kedua program tersebut, Taspen juga memiliki peran dalam memberikan perlindungan sosial bagi ASN dan pejabat negara.
Penyelenggaraan program dilakukan berdasarkan mandat pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan tugas Taspen adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013.
Taspen menegaskan bahwa pelaksanaan tugas perusahaan, termasuk pengelolaan dan pembayaran manfaat peserta, harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian dari upaya perusahaan memastikan seluruh peserta memperoleh manfaat sesuai dengan hak masing-masing.
Taspen Prioritaskan Transparansi dan Perlindungan Hak Pensiunan
Taspen menyatakan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan manfaat peserta dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Selain tata kelola yang baik, perusahaan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program pensiun.
Kedua prinsip tersebut menjadi bagian dari komitmen Taspen untuk menjaga kepercayaan peserta terhadap layanan yang diberikan.
Perusahaan juga berkomitmen mempertahankan keberlangsungan pelayanan agar pembayaran manfaat pensiun tetap berjalan sesuai dengan hak penerima.
Dalam menghadapi kemungkinan perubahan mekanisme pembayaran, Taspen menegaskan bahwa kepentingan dan perlindungan hak peserta harus tetap menjadi perhatian utama.
Dukungan terhadap rencana pembayaran pensiun ASN langsung dari RKUN juga disertai penekanan pada keamanan sistem, kesiapan infrastruktur, serta ketepatan penyaluran manfaat.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, pembayaran pensiun ASN langsung melalui RKUN masih merupakan rencana kebijakan pemerintah dan belum dinyatakan telah diberlakukan.
Taspen menyatakan akan terus bersinergi dengan pemerintah dalam pengembangan layanan pensiun dengan tetap mengutamakan prinsip 5T, kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak seluruh peserta.
- Penulis :
- Leon Weldrick




