HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ungkap Manipulasi hingga Pelanggaran IPO

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ungkap Manipulasi hingga Pelanggaran IPO
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, COO Danantara Indonesia Dony Oskaria dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat 16/10/2026 (sumber: ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp2,1 triliun terkait hasil pemeriksaan manipulasi perdagangan saham dan pelanggaran proses penawaran umum yang berkaitan dengan tiga emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan menemukan manipulasi perdagangan pada saham DSSA serta pelanggaran proses penawaran umum saham pada BREN dan CUAN.

Temuan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

"Karenanya atas hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN," kata Hasan.

OJK Ungkap Manipulasi Saham DSSA yang Berlangsung Sejak 2023

Hasan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saham tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap saham-saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

Daftar tersebut menjadi perhatian otoritas karena konsentrasi kepemilikan saham dapat memengaruhi transparansi, likuiditas, serta kewajaran pembentukan harga di pasar modal.

Menurut Hasan, sebelumnya terdapat 61 saham yang masuk dalam daftar HSC dan menjadi objek perhatian serta pemeriksaan OJK.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA sepanjang periode 2023–2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

OJK menilai pola transaksi tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan yang tidak berjalan secara wajar karena terdapat tindakan yang dirancang untuk memengaruhi pergerakan harga saham.

Untuk mendalami kasus tersebut, OJK telah meminta sejumlah data dan dokumen dari anggota bursa yang berkaitan dengan transaksi saham DSSA.

Otoritas juga melakukan penelusuran aliran dana guna mengidentifikasi hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi perdagangan.

Dalam proses penyelidikan, OJK telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, serta 11 badan hukum asing yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi saham tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap pola perdagangan, hubungan antarpelaku, serta dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal selama periode transaksi.

OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek dan telah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin terhadap pihak yang bersangkutan.

BREN dan CUAN Diduga Lakukan Pelanggaran Penjatahan Saham IPO

Selain memeriksa perdagangan saham DSSA, OJK menemukan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) yang berkaitan dengan BREN dan CUAN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya perencanaan alokasi saham kepada kelompok pihak yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali kedua emiten.

Saham yang ditawarkan dalam proses IPO tersebut diketahui telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang berkaitan dengan pengendali perusahaan.

OJK juga menemukan dugaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham, terutama terkait identitas pihak-pihak yang memperoleh penjatahan.

Sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali memperoleh alokasi saham dalam jumlah besar dengan cara mengaburkan identitas mereka.

Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

Konsentrasi kepemilikan yang tinggi berpotensi memengaruhi likuiditas perdagangan, transparansi pasar, serta mekanisme pembentukan harga saham.

Untuk mendalami perkara tersebut, OJK telah meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.

OJK juga melakukan pemanggilan terhadap lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti saham BREN dan CUAN.

Pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkap hubungan antarpihak yang menerima alokasi saham sekaligus memastikan proses penjatahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pasar modal.

OJK Tegaskan Sanksi Menyasar Pihak yang Terbukti Melanggar

Hasan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saham dalam daftar HSC tidak hanya berfokus pada perusahaan tercatat, tetapi juga aktivitas perdagangan dan penjatahan saham yang dilakukan pihak-pihak terkait.

OJK menyatakan bahwa pihak yang dapat dikenai sanksi mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, hingga pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO).

"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yg dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal," kata Hasan.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa penindakan OJK diarahkan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hasan menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap manipulasi perdagangan dan pelanggaran penawaran umum merupakan bagian dari upaya mempercepat reformasi pasar modal Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat integritas perdagangan saham dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK tercatat telah menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak.

Total nilai sanksi yang dijatuhkan selama periode tersebut dilaporkan mencapai lebih dari Rp390 miliar.

MSCI Soroti Pasar Modal Indonesia dan Buka Konsultasi Perubahan Status

Pengumuman sanksi OJK berlangsung ketika pasar modal Indonesia tengah mendapat perhatian dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Pada Jumat (16/10/2026) pagi waktu Indonesia, MSCI mengumumkan pembukaan konsultasi dengan pelaku pasar terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.

Usulan tersebut mencakup kemungkinan perubahan status Indonesia dari kategori Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar yang diklasifikasikan secara tersendiri.

Namun, pengumuman tersebut masih berupa proses konsultasi dan belum menjadi keputusan final mengenai perubahan status pasar modal Indonesia.

MSCI menyampaikan bahwa pelaku pasar melaporkan belum adanya kemajuan yang cukup dan konsisten dalam perbaikan kondisi di seluruh pasar ekuitas Indonesia.

Salah satu perhatian utama MSCI adalah kekhawatiran mengenai disfungsi pasar, termasuk dugaan perilaku perdagangan saham yang dilakukan secara terkoordinasi.

MSCI juga menyoroti kurangnya bukti penegakan hukum yang dinilai cukup berarti dalam menangani berbagai persoalan yang menjadi perhatian investor internasional.

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kebutuhan peningkatan transparansi, integritas perdagangan, serta pembentukan harga saham yang dapat dipercaya oleh pelaku pasar.

Dalam situasi tersebut, pengungkapan hasil pemeriksaan OJK terhadap saham DSSA, BREN, dan CUAN menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

Meski demikian, pengenaan sanksi oleh OJK dan konsultasi perubahan klasifikasi oleh MSCI merupakan dua proses berbeda yang berjalan berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga.

Keputusan akhir mengenai klasifikasi pasar modal Indonesia tetap bergantung pada hasil konsultasi dan penilaian MSCI.

OJK menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik perdagangan dan penawaran umum saham yang melanggar ketentuan.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi kepemilikan saham, menjaga kewajaran perdagangan, serta meningkatkan kepercayaan investor domestik dan internasional terhadap pasar modal Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026