
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri sepanjang 2026 guna menekan potensi kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp40 triliun per tahun.
Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan satuan tugas khusus, pemetaan jalur penyelundupan, pengawasan penangkapan benih lobster, serta penindakan terhadap jaringan perdagangan ilegal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penangkapan benih bening lobster hanya diperbolehkan untuk kegiatan budidaya di dalam negeri.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat industri budidaya lobster nasional sekaligus meningkatkan nilai ekonomi hasil tangkapan nelayan.
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Berantas Penyelundupan Benih Lobster
Salah satu langkah pemerintah adalah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster atau Satgas P2BBL.
Satuan tugas tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap penyelundupan BBL.
Pemerintah juga memetakan jalur dan modus operandi penyelundupan benih lobster di berbagai daerah Indonesia.
Selain itu, penindakan diarahkan kepada pengepul, pemodal, dan pengendali utama jaringan penyelundupan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memutus jaringan perdagangan ilegal benih lobster dari tingkat pengumpulan hingga pengiriman ke luar negeri.
Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Digagalkan pada 2026
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, sejumlah kasus penyelundupan benih bening lobster berhasil digagalkan sepanjang 2026.
Pada April 2026, petugas menggagalkan penyelundupan sekitar 37 ribu ekor benih lobster di Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus berikutnya tercatat pada Juli 2026 dengan temuan lima kotak benih lobster di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pada bulan yang sama, petugas juga menggagalkan penyelundupan sekitar 39 ribu ekor benih lobster di Bandara Juanda, Surabaya.
Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap pengeluaran benih lobster secara ilegal.
KKP Dorong Budidaya Lobster Nasional untuk Tingkatkan Pendapatan Nelayan
Pemberantasan penyelundupan benih lobster tidak hanya ditujukan untuk mencegah kerugian ekonomi, tetapi juga mendukung pengembangan industri budidaya lobster nasional.
Pemerintah menargetkan pengelolaan benih lobster di dalam negeri dapat menghasilkan nilai tambah dan harga jual yang lebih tinggi bagi nelayan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya lobster untuk memperkuat daya saing industri perikanan nasional.
"Ini merupakan upaya mewujudkan tata kelola lobster di Indonesia guna membangun industri budi daya lobster nasional yang berdaya saing serta meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal," kata Sakti Wahyu Trenggono.
Penguatan industri budidaya tersebut menjadi salah satu tujuan pemerintah dalam mengurangi praktik penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
Masyarakat Diminta Melaporkan Penyelundupan Benih Lobster
Pemerintah turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah perdagangan ilegal benih bening lobster.
Masyarakat diminta mematuhi ketentuan resmi mengenai penangkapan, budidaya, dan ekspor lobster.
Apabila menemukan dugaan penangkapan ilegal atau penyelundupan benih lobster, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp Lapor WASMAS di nomor 0858-8888-4171.
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui pusat layanan KKP di nomor 141 atau saluran pengaduan +62 8119-89011.
Melalui pengawasan pemerintah dan keterlibatan masyarakat, KKP berupaya mencegah potensi kerugian ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui pengembangan budidaya lobster di Indonesia.
- Penulis :
- Gerry Eka




