HOME  ⁄  Ekonomi

BSI Gandeng 16 Bank Perkuat Pasar Keuangan Syariah Lewat Kerja Sama Lindung Nilai dan SiPA di ISEF 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BSI Gandeng 16 Bank Perkuat Pasar Keuangan Syariah Lewat Kerja Sama Lindung Nilai dan SiPA di ISEF 2026
Foto: (Sumber :Direktur Treasury & International Banking BSI Firman Nugraha (paling kiri) bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M. Juhro (empat dari kiri) dan perwakilan Himbara berfoto bersama usai penandatanganan kerja sama lindung nilai dan pasar uang dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Jakarta. ANTARA/HO-BSI.)

Pantau - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menjalin dua kerja sama strategis bersama 16 mitra perbankan untuk memperkuat pasar keuangan syariah nasional melalui transaksi lindung nilai dan pengelolaan likuiditas antarbank dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026.

Dua kerja sama tersebut meliputi Perjanjian Induk Lindung Nilai Syariah serta Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dalam denominasi rupiah dan valuta asing.

Direktur Treasury & International Banking BSI Firman Nugraha mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan perseroan terhadap inisiatif Bank Indonesia (BI) dalam memperluas instrumen likuiditas pasar keuangan syariah.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasi moneter syariah (OMS), memperkuat transmisi kebijakan moneter, serta mendorong pengembangan ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

BSI Perkuat Transaksi Lindung Nilai Syariah

Salah satu kerja sama yang disepakati BSI adalah Perjanjian Induk Lindung Nilai Syariah yang bertujuan memperkuat landasan hukum transaksi pengelolaan risiko nilai tukar.

Perjanjian tersebut menjadi kerangka pelaksanaan transaksi lindung nilai atau hedging yang sesuai dengan prinsip syariah.

Melalui mekanisme tersebut, perbankan diharapkan dapat mengelola risiko akibat fluktuasi nilai tukar rupiah dan valuta asing secara lebih optimal serta berhati-hati.

BSI menilai penguatan kerangka transaksi tersebut diperlukan untuk mendukung aktivitas pasar keuangan syariah yang lebih aktif, efisien, dan aman.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah di industri perbankan nasional.

Kerja Sama SiPA Diperluas untuk Transaksi Valuta Asing

Selain lindung nilai, BSI memperkuat kerja sama pasar uang melalui pengembangan instrumen SiPA.

Kerja sama tersebut merupakan adendum atau perubahan tambahan terhadap perjanjian sebelumnya untuk mengakomodasi transaksi SiPA dalam valuta asing.

Dari 16 bank yang terlibat dalam penandatanganan, dua di antaranya merupakan mitra baru dalam kerja sama SiPA.

Penandatanganan tersebut juga disertai komitmen transaksi untuk memperkuat aktivitas Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS).

SiPA merupakan salah satu instrumen PUAS yang digunakan sebagai sarana pengelolaan likuiditas antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Melalui instrumen tersebut, bank dapat mengoptimalkan pengelolaan dana serta memitigasi risiko likuiditas dalam rupiah maupun valuta asing.

Pengembangan SiPA juga diharapkan dapat memperluas kolaborasi antarlembaga keuangan syariah di Indonesia.

BSI Libatkan 16 Mitra Perbankan Nasional

Kerja sama penguatan pasar keuangan syariah tersebut melibatkan bank konvensional, bank syariah, dan unit usaha syariah dari sejumlah lembaga perbankan nasional.

Berikut 16 mitra perbankan yang terlibat dalam kerja sama BSI:

  • Bank Mandiri
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Mega Syariah
  • Maybank Indonesia
  • Bank BJB Syariah
  • Bank Muamalat
  • Bank Aladin Syariah
  • BCA Syariah
  • Bank Nano Syariah (Nanobank Syariah)
  • Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga
  • UUS Bank Sulselbar
  • UUS Bank Jatim
  • UUS OCBC
  • UUS Bank Jakarta
  • UUS Bank Sumut

Keterlibatan berbagai lembaga tersebut diarahkan untuk memperkuat transaksi antarbank serta meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas di pasar keuangan syariah.

OJK Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa ekonomi syariah Indonesia menunjukkan perkembangan positif.

Menurutnya, pertumbuhan tersebut tercermin dari peningkatan aset dan pangsa pasar industri keuangan syariah.

Sejumlah sektor dinilai memiliki potensi untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah, termasuk makanan dan minuman halal, fesyen Muslim, pariwisata ramah Muslim, serta farmasi dan kosmetik halal.

Sektor energi terbarukan dan industri kreatif juga menjadi bagian dari potensi ekonomi yang dapat dikembangkan melalui dukungan pembiayaan syariah.

Dian menilai penguatan sektor-sektor tersebut membutuhkan akses pembiayaan, kepastian pasar, serta peningkatan kapasitas produksi.

Industri keuangan syariah juga memiliki peran dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), investasi, serta perluasan akses pasar.

“Acara ISEF menjadi ruang kolaborasi untuk bersama mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kerja sama dengan seluruh pihak,” kata Dian.

Melalui dua kerja sama yang disepakati dalam ISEF 2026, BSI berupaya memperkuat infrastruktur transaksi dan pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026