
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp10.000 menjadi Rp2.564.000 per gram pada Selasa (20/10/2026) pagi, berdasarkan pemantauan laman resmi Logam Mulia di Jakarta pukul 09.21 WIB.
Harga tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi sebelumnya yang berada di level Rp2.574.000 per gram.
Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga turun menjadi Rp2.379.000 per gram.
Penurunan harga tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat yang berencana membeli emas batangan maupun melakukan transaksi penjualan kembali.
Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp10.000 per Gram
Berdasarkan data Logam Mulia pada Selasa pagi, harga emas Antam ukuran satu gram tercatat sebesar Rp2.564.000.
Harga tersebut lebih rendah Rp10.000 dibandingkan posisi sebelumnya sebesar Rp2.574.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.379.000 per gram.
Harga buyback merupakan harga yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selisih antara harga dasar pembelian dan harga buyback pada pemantauan tersebut mencapai Rp185.000 per gram.
Perbedaan harga ini perlu diperhatikan masyarakat sebelum melakukan transaksi jual beli emas batangan.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Selasa, 20 Oktober 2026
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam untuk seluruh ukuran berdasarkan data Logam Mulia pada pukul 09.21 WIB.
- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.332.000.
- Harga emas Antam 1 gram: Rp2.564.000.
- Harga emas Antam 2 gram: Rp5.068.000.
- Harga emas Antam 3 gram: Rp7.577.000.
- Harga emas Antam 5 gram: Rp12.595.000.
- Harga emas Antam 10 gram: Rp25.135.000.
- Harga emas Antam 25 gram: Rp62.712.000.
- Harga emas Antam 50 gram: Rp125.345.000.
- Harga emas Antam 100 gram: Rp250.612.000.
- Harga emas Antam 250 gram: Rp626.265.000.
- Harga emas Antam 500 gram: Rp1.252.320.000.
- Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.504.600.000.
Berdasarkan daftar tersebut, emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dijual dengan harga dasar Rp1.332.000.
Sementara itu, emas ukuran lima gram dibanderol Rp12.595.000 dan ukuran 10 gram mencapai Rp25.135.000.
Untuk emas batangan ukuran 100 gram, harga dasarnya tercatat sebesar Rp250.612.000.
Adapun emas Antam ukuran satu kilogram atau 1.000 gram dijual dengan harga dasar Rp2.504.600.000.
Seluruh harga tersebut merupakan harga dasar yang belum memperhitungkan pajak pembelian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembelian Emas Antam Dikenakan Pajak 0,25 Persen
Masyarakat yang ingin membeli emas batangan Antam perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi.
Berdasarkan informasi Logam Mulia, pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.
Dengan adanya ketentuan tersebut, jumlah pembayaran akhir dapat berbeda dari harga dasar emas yang diumumkan.
Pajak pembelian menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan ketika masyarakat melakukan transaksi emas batangan.
Penjualan Kembali Emas di Atas Rp10 Juta Dikenakan PPh 1,5 Persen
Selain pajak pembelian, transaksi penjualan kembali emas Antam juga memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.
Setiap transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat proses penjualan kembali dilakukan.
Dengan demikian, dana yang diterima pemilik emas dapat lebih rendah daripada nilai transaksi sebelum pemotongan pajak.
Masyarakat yang berencana menjual kembali emas batangan perlu memperhatikan harga buyback dan ketentuan pajak agar dapat memperkirakan hasil penjualan.
Harga emas Antam maupun nilai pembelian kembali dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pembaruan pada laman resmi Logam Mulia.
Pada pemantauan Selasa (20/10/2026) pukul 09.21 WIB, harga emas Antam tercatat Rp2.564.000 per gram, sedangkan harga buyback berada di posisi Rp2.379.000 per gram.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




