
Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp40 miliar dari bonus produksi panas bumi untuk 56 desa penerima manfaat pada 2026, dengan 60 persen atau sekitar Rp24 miliar difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan dasar masyarakat.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, di Bandung, Selasa, mengatakan besaran anggaran dan pembagian alokasinya ditetapkan berdasarkan hasil kajian terbaru yang mempertimbangkan kebutuhan masing-masing desa penerima manfaat.
"Proporsi jumlah alokasi Rp40 miliar dan porsi 60 persen untuk infrastruktur Itu berdasarkan hasil kajian yang terbaru. Saya berharap penerima manfaat dari DBH Panas Bumi ini harus betul-betul dilaksanakan sesuai kebutuhan," katanya.
Dadang menegaskan pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi harus disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Pemkab Bandung mengarahkan penggunaan anggaran tersebut untuk sejumlah program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, penguatan pendidikan, pengurangan kemiskinan, hingga penanganan stunting.
Rp24 Miliar Diprioritaskan untuk Infrastruktur dan Layanan Dasar
Pembangunan infrastruktur menjadi fokus utama penggunaan bonus produksi panas bumi dengan alokasi sebesar 60 persen dari total anggaran Rp40 miliar yang disediakan pemerintah daerah.
Selain pembangunan fisik, anggaran tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat, terutama pada sektor kesehatan dan pendidikan.
Program pengurangan kemiskinan dan penanganan stunting turut menjadi sasaran pemanfaatan dana dengan pelaksanaan yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan masing-masing desa penerima manfaat.
Dadang meminta seluruh kepala desa memastikan setiap program yang direncanakan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta sesuai dengan prioritas pembangunan wilayah.
Untuk memberikan kepastian hukum dalam penyaluran dan penggunaan anggaran, Pemkab Bandung juga berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru.
Peraturan tersebut akan mengatur mekanisme penyaluran dan pemanfaatan bonus produksi panas bumi agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Nanti kita buatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang terbaru. Nanti kita terbitkan," katanya.
Bupati Bandung Minta 56 Kepala Desa Segera Susun Program
Dadang meminta seluruh 56 kepala desa penerima manfaat segera menyusun rencana kegiatan yang akan dibiayai melalui alokasi bonus produksi panas bumi pada 2026.
Penyusunan rencana tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan di masing-masing wilayah.
Pemkab Bandung menargetkan seluruh anggaran bonus produksi panas bumi dapat terserap dan pelaksanaan program di desa penerima manfaat selesai sebelum akhir Desember 2026.
"Maka ini harus betul-betul dikaji secara komprehensif. Para kepala desa harus segera merencanakan, sehingga pelaksanaannya bisa maraton dan segera selesai," ujarnya.
Dadang menjelaskan penyaluran anggaran bonus produksi panas bumi pada 2026 akan dilakukan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Melalui mekanisme tersebut, dana akan diserahkan langsung kepada pemerintah desa penerima manfaat untuk digunakan dalam pelaksanaan program sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun.
Pemerintah desa bertanggung jawab melaksanakan seluruh kegiatan yang dibiayai melalui anggaran tersebut sekaligus memastikan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Meskipun dana disalurkan secara langsung kepada pemerintah desa, laporan penggunaan anggaran tetap wajib disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Anggarannya langsung diserahkan ke desa dan desa langsung melaksanakannya. Dan tetap pelaporannya langsung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung," tuturnya.
Sebanyak 56 Desa di Enam Kecamatan Terima Manfaat
Sebanyak 56 desa penerima alokasi bonus produksi panas bumi tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Bandung, yakni Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali.
Keenam kecamatan tersebut menjadi wilayah sasaran penyaluran dana yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Pemkab Bandung juga memastikan bahwa seluruh 56 desa penerima manfaat tersebut akan kembali mendapatkan alokasi bonus produksi panas bumi pada 2027.
Melalui pengalokasian Rp40 miliar pada 2026 dan kelanjutan program pada 2027, pemerintah daerah berupaya memperkuat pembangunan desa, meningkatkan pelayanan dasar, serta mendukung pengurangan kemiskinan dan penanganan stunting di wilayah penerima manfaat.
- Penulis :
- Shila Glorya




