
Pantau - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) berpotensi memperluas pasar ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia, ke negara-negara Eropa.
Ekonom Indef Eko Listyanto mengatakan kerja sama perdagangan tersebut dapat memberikan peluang bagi produk tekstil nasional untuk menjangkau pasar internasional yang lebih luas.
Menurutnya, industri tekstil Indonesia masih memiliki daya saing dari sisi kualitas meskipun menghadapi persaingan dengan negara produsen tekstil lainnya.
"Kalau (untuk) sektor TPT saya rasa tentu kalau bagi kita itu perluasan pasar atau market kita, karena ini kerja sama perdagangan begitu yang kita harapkan dari sisi kualitas sebetulnya tekstil Indonesia itu masih punya daya saing," ujar Eko saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Peluang tersebut dinilai semakin penting karena pemerintah tengah mendorong percepatan penandatanganan dan ratifikasi IEU-CEPA agar dapat mulai berlaku pada awal 2027.
Indef Sebut Kualitas Tekstil Indonesia Masih Mampu Bersaing
Eko menjelaskan bahwa industri tekstil dan produk tekstil Indonesia masih menghadapi tantangan dalam persaingan pasar global.
Dari sisi ukuran pasar atau market size, industri TPT nasional dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara produsen besar seperti China dan Vietnam.
Namun, menurut Eko, kondisi tersebut tidak berarti produk tekstil Indonesia kalah dalam hal kualitas.
Ia menilai kualitas produk tekstil nasional masih mampu bersaing dengan produk dari berbagai negara, termasuk sejumlah produsen di kawasan Asia Selatan.
Keunggulan kualitas tersebut dinilai dapat menjadi modal bagi industri dan UMKM tekstil Indonesia untuk memperluas ekspor.
Eko juga menyoroti karakteristik pasar Uni Eropa yang terdiri atas negara-negara dengan tingkat pendapatan masyarakat relatif tinggi.
"Jadi dengan IEU-CEPA menurut saya karena ini market-nya juga lebih spesifik sebagai negara-negara maju dan punya pendapatan tinggi. Jadi menurut saya Eropa adalah pasar ekspor yang menarik untuk kita karena ini sebenarnya sesuai dengan kualitas dari produk kita," katanya.
Pasar Uni Eropa Dinilai Menjanjikan bagi Industri dan UMKM Tekstil
Eko menilai IEU-CEPA dapat menjadi sarana bagi pelaku industri dan UMKM untuk memperluas jangkauan pemasaran produk tekstil Indonesia.
Peluang tersebut muncul seiring upaya Indonesia dan Uni Eropa memperkuat hubungan perdagangan melalui perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif.
Dengan karakteristik konsumen Eropa yang memiliki daya beli tinggi, produk tekstil Indonesia dinilai mempunyai peluang untuk menjangkau pasar yang sesuai dengan kualitasnya.
Meski demikian, peluang perluasan pasar tersebut masih bergantung pada penyelesaian proses penandatanganan, ratifikasi, dan pemberlakuan perjanjian.
IEU-CEPA diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha Indonesia setelah seluruh prosedur yang diperlukan diselesaikan oleh kedua pihak.
Pemerintah Percepat Ratifikasi IEU-CEPA agar Berlaku Awal 2027
Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan penyelesaian IEU-CEPA dengan target perjanjian tersebut dapat mulai berlaku pada awal 2027.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto sebelumnya menekankan pentingnya menjaga momentum penyelesaian perjanjian melalui koordinasi dan diplomasi dengan institusi Uni Eropa.
Menurut Haryo, percepatan penandatanganan harus diikuti persiapan ratifikasi dan implementasi agar manfaat kerja sama dapat segera dirasakan pelaku usaha kedua pihak.
Indonesia dan Uni Eropa telah mencapai penyelesaian substantif perundingan IEU-CEPA pada September 2025.
Selanjutnya, kedua pihak menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelarasan naskah hukum atau legal scrubbing pada Agustus 2026.
Setelah tahapan tersebut, proses kerja sama memasuki persiapan akhir menuju penandatanganan perjanjian.
Indonesia dan Uni Eropa Upayakan Penandatanganan Sebelum Akhir 2026
Pada Juni 2026, Komisi Eropa telah menyampaikan proposal IEU-CEPA kepada Dewan Uni Eropa untuk memperoleh persetujuan terkait penandatanganan dan penyelesaian perjanjian.
Pemerintah Indonesia juga melanjutkan komunikasi diplomatik dengan berbagai pihak di Uni Eropa untuk mempercepat prosedur internal yang masih berlangsung.
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Belgia, Keharyapatihan Luksemburg, dan Uni Eropa turut melakukan komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Komunikasi tersebut antara lain melibatkan Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Uni Eropa Maroš Šefčovič.
Upaya diplomasi diarahkan agar proses penandatanganan IEU-CEPA dapat terlaksana sebelum akhir 2026.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pemerintah menargetkan perjanjian tersebut mulai berlaku pada awal 2027.
Bagi industri dan UMKM tekstil Indonesia, pemberlakuan IEU-CEPA diharapkan menjadi peluang untuk meningkatkan akses pasar ekspor sekaligus memperluas jangkauan produk nasional di negara-negara Uni Eropa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




